Kasus Pengrusakan Hutan Mangrove di Langkat yang Ditangani Polda Sumut Dipertanyakan

2 Maret 2024, 14:54 WIB
Hutan Mangrove yang dirusak di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi diminta untuk menindak tegas pelaku yang merambah dan merusak hutan Mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara (DPW - PNTI) Adhan Nur kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.

Sebagaimana diketahui bahwa para pelaku
yang diduga merusak hutan mangrove di Kwala Langkat itu masih bebas berkeliaran.

Baca Juga: Kades Sukamaju Karo Melaporkan PT Bibit Unggul Karobiotek Membangun Rumah Kassa di Hutan Siosar Register 32

Saat ini, kata Adhan Nur, masyarakat Langkat mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus terbaru terkait dugaan perambahan dan perusakan puluhan hektar lahan mangrove di Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang ditangani Polda Sumut tersebut.

"Saya mengikuti perkembangan perkembangan kasus ini dari media- media bahwa Polda Sumut dan Polres Langkat sudah turun ke lahan hutan yang dirusak itu, dari informasi yang saya dapat dari rekan media bahwa Polda Sumut sudah memeriksa terduga pelakunya di Polsek Tanjung Pura berisial SK alias Olo dan oknum Desa Kwala Langkat berinisi MD, SP dan BS tentunya kami masyarakat Langkat ingin mengetahui secara transparan, bagaimana hasil dari pemeriksaan Polda itu?" kata Adhan.

Alat berat (askavator) juga sudah ditahan Polda Sumut yang dititipkan di Polres Langkat pada awal bulan Februari. Anehnya, mengapa operator dan pihak yang memasukkan alat berat itu sampai saat ini tidak ditahan Polda Sumut? ada apa ini ? tanya Adhan Nur kembali.

Baca Juga: Menko Polhukam Soroti Kebakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan

"Kalau pelaku kejahatan hutan bakau yang di Lubuk Kertang Kabupaten Langkat di tahun 2023 dapat ditangkap Polda Sumut, mengapa kasus yang sudah jelas pelakunya di KW Langkat adem ayem saja ? herannya.

Tokoh masyarakat Melayu Langkat itu meminta sekaligus mendesak kepada Kapolda Sumut agar supaya kasus pengerusakan hutan mangrove itu di KW Langkat itu harus berproses secara transparan terang benderang ke publik.

"Khususnya kami para nelayan Langkat yang tinggal berdomisili di pesisir Kecamatan Tanjung Pura akan berimbas buruk pada kehidupan nelayan baik secara ekonomi dan sosial. Sebab, dari hutan yang sebenarnya berfungsi untuk menopang keseimbangan ekosistem alam bagi kemaslahatan kehidupan ekonomi nelayan itu sudah dimusnahkan oleh pihak pihak yang tak bertanggung jawab," tutur Adhan.

Ketegasan Polisi sangat dibutuhkan agar memberi efek jera terhadap pelaku dan orang lain yang ingin merusak hutan.

"Dengan adanya Kapolda Sumut menetapkan tersangka, maka tidak ada lagi pihak yang berani berbuat serupa, merusak dan merambah hutan yang merupakan paru- paru dunia itu," lanjutnya.

Baca Juga: Kadis LHK Sumut Bungkam Terkait Stadion Puncak 2000 Siosar Masuk Dalam Kawasan Hutan Adat

Terkait kasus tersebut Polda Sumut berkomitmen dalam melindungi hutan mangrove.

"Komitmen Polda Sumut untuk melindungi Hutan Mangrove dan segala ekosistemnya," kata
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu, 2 Maret 2024.

Namun, Hadi belum merinci saat ditanya pemeriksaan pelaku pengrusakan hutan mangrove dan barang bukti yang diamankan.***

Editor: Abdul Rahim Daulay

Tags

Terkini

Terpopuler