Gelembungkan Suara NaDem, MK Putuskan KPU Harus Rekapitulasi Ulang 18 TPS pada Pileg DPRD Jember Dapil I

- 11 Juni 2024, 09:26 WIB
/

DETAKSUMUT.ID, JAKARTA- Pada hari terakhir Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin sore, ke-Sembilan Hakim menjatuhkan beberapa Putusan/Ketetapan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif Tahun 2024.

Salah satu permohonan yang dikabulkan yaitu yang diajukan Partai Demokrat dengan Nomor Perkara No. 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten Jember Daerah Pemilihan 1.

Dalam perkara ini, Pemohon (Partai Demokrat) mendalilkan adanya dugaan KPU yang salah input atau salah pencatatan sehingga berdampak pada penambahan suara (penggelembungan) yang menguntungkan Partai NasDem dan terjadi di 23 TPS, yaitu TPS 10, TPS 18, TPS 37, TPS 40, TPS 41, dan TPS 43 Desa Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, sejumlah 11 suara; TPS 16, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 28, dan TPS 43 Desa Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, sejumlah 68 suara; TPS 1, TPS 3, TPS 7, 10, dan TPS 12 Desa Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, sejumlah 8 suara; TPS 8, TPS 31, TPS 63, TPS 98, dan TPS 102 Desa Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, sejumlah 27 suara, dan TPS 22 Desa Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, sejumlah 10 suara.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP DPP Partai Demokrat), Dr. Mehbob, SH., MH, selaku Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat menjelaskan, putusan MK tersebut merupakan jalan keluar terbaik mencari kebenaran sebab menurut data yang dimilikinya, KPU diduga menggelembungkan sebanyak 124 suara yang diberikan pada Partai Nasdem di Dapil 1 Kabupaten Jember.

''Menurut data kami, total keseluruhan penambahan suara (penggelembungan suara) yang dilakukan oleh KPU untuk Partai NasDem yang seluruhnya di 23 TPS berjumlah 124 suara. Inilah perlunya dilakukan pencermatan dan penghitungan suara ulang (PSU),'' kata Mehbob dalam keterangan persnya, Selasa (11/6/2024).

Menanggapi hal serupa, Kuasa Hukum Partai Demokrat lainnya, Dr. Muhajir, SH., MH, menerangkan, pihaknya berharap putusan MK yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang atau Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 18 TPS dari 23 TPS yang dimohonkan tersebut dapat membuktikan adanya ketidaksesuaian jumlah suara yang didapat Partai NasDem yang tercantum di dalam C-Hasil dan D-Hasil.

''Kalau kotak suara dibuka dan C-Hasil dilihat untuk disandingkan dengan D-Hasil Kecamatan, saya meyakini akan nyata terlihat adanya perbedaan angka-angka yang menunjukkan adanya penambahan suara Partai NasDem yang dilakukan penyelenggara pemilu. Saya mengapresiasi ketegasan dan kebijaksaan Majelis Hakim MK yang perintahkan C-Hasil dan D-Hasil disandingkan ulang,'' pungkasnya.

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah