Serba - Serbi Hak Angket : Syarat  dan    Tata  Cara  Pengusulannya

- 25 Februari 2024, 01:46 WIB
 Hak   Angket
Hak Angket / Lidiyawati Harahap/ Antara news foto

DETAKSUMUT.ID- Baru- baru  ini ,  hak  angket   menjadi  perbincangan halayak ramai.  Banyak  orang  mengkaitkan  hak  angket dengan  pemilu 2024.   Apa  sih   hak  angkket itu  dan    bagaimana cara  mengusulkannya.  Berikut  ini  penjelasan  tentang  hak  angket.

3 Hak DPR
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:

  1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

  1. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
  1. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  2. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  3. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hak  angket  ramai menjadi perbincangan karena calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengajukan usulan hak tersebut.

Sementara angket berasal dari bahasa Perancis enquete yang berarti penyelidikan.

Hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 79 Ayat 3 dan Tata Tertib DPR Tahun 2020. Hak ini melekat dengan tugas DPR sebagai wakil rakyat dan lembaga negara.

Syarat Mengusulkan Hak Angket
Proses pengusulan hak angket diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 199, isinya sebagai berikut:

1. Hak diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.

2. Pengusulan hak disertai dengan dokumen yang memuat:

- Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang- undang yang akan diselidiki
- Alasan penyelidikan

3. Usul hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Tata Cara Pelaksanaannya
 Aturan pelaksanaan   hak  angket   DPR   berdasarkan  undang-undang yang sama pada pasal 200-201 tertulis sebagai berikut:

1. Usulan hak disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

2. Usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.

3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.

4. Selama usulan hak belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.

5. Perubahan atau penarikan kembali harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan DPR membagikannya kepada semua anggota.

6. Dalam hal jumlah penandatangan usul hak angket yang belum memasuki pembicaraan tingkat I menjadi kurang dari jumlah, harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.

7. Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usulan hak sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi, ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.

8. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR tetap dapat dilanjutkan.

9. Apabila sampai 2 kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.

10. DPR memutuskan menerima atau menolak usulan hak tersebut

11. Dalam hal DPR menerima usulan hak harus membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

12. Dalam hal DPR menolak usulan hak angket, maka usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali.

 Demikian   penjelasan  tentang hak angket DPR beserta cara mengusulkan dan pelaksanaannya. Semoga bermanfaat.

Editor: Lidiyawati Harahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah