TACB Kota Pematang Siantar Rekomendasikan Lima Objek sebagai Cagar Budaya, Jejak Sejarah Siantar - Simalungun

- 14 Desember 2023, 18:41 WIB
TACB Kota Pematang Siantar Rekomendasikan Balai Kota dan Museum Simalungun sebagai Cagar Budaya
TACB Kota Pematang Siantar Rekomendasikan Balai Kota dan Museum Simalungun sebagai Cagar Budaya /

DETAKSUMUT.ID - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Pematang Siantar merekomendasikan Balai Kota dan Museum Simalungun sebagai bangunan cagar budaya. Selain dua bangunan itu, tiga objek lainnya juga direkomendasikan sebagai benda cagar budaya, yakni Arca Pangulubalang Parorot, Arca Penunggang Gajah dan Arca Bidak Catur.

Rekomendasi penetapan lima objek sebagai cagar budaya ini sesuai dengan hasil kesepakatan TACB Kota Pematang Siantar yang terdiri dari; Ketua Martina Silaban yang diwakili oleh Arkeolog lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) Rita MS, Sekretaris yang juga arsitek Hotman A Damanik, Arkeolog Harris P Sinaga, Budayawan dan Akedemisi Rohdian Purba, serta Nasrul Hamdani dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II Sumatera Utara, dalam Sidang Penetapan Objek Diduga Cagar Budaya di Aula Dinas Pendidikan, Jalan Merdeka, pada Kamis (14/12).

“Hari ini, Kamis 14 Desember Tahun 2023, tepat pukul 15.46 WIB, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematang Siantar sepakat untuk merekomendasikan lima objek sebagai cagar budaya. Kelima objek itu, Balai Kota Pematang Siantar dan Museum Simalungun sebagai Bangunan Cagar Budaya dan tiga objek lainnya; Arca Pangulubalang Parorot, Arca Penunggang Gajah, dan Bidak Catur yang berada di halaman Museum Simalungun sebagai Benda Cagar Budaya,” tegas Sekretaris Hotman A Damanik.

Pembacaan rekomendasi penetapan objek cagar budaya ini langsung disaksikan oleh Budayawan sekaligus Penulis Buku Peristiwa Berdarah Siantar Hotel H K Erizal Ginting, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar Rudol Barmen Manurung, Kabid Paud Dikdas Simon Tarigan, Cipta Destiawan mewakili Ditjen Budaya Kemendikbudristek, Arsitek Dewi Angelina Saragih, Kawan Jatinggi Purba dan Hasudungan Purba dari Partuha Maujana Simalungun (PMS), perwakilan Dinas Pariwisata, Bappeda, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan di area objek cagar budaya tersebut.

Sebelum merekomendasikan penetapan objek cagar budaya, Sekretaris TACB Kota Pematang Siantar, memaparkan secara detail tentang sejarah, bentuk bangunan, luas, model dan langgam Balai Kota Pematang Siantar yang berada di Jalan Merdeka. Begitu juga dengan sejarah Museum Simalungun yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman. Juga ketiga objek lainnya; Arca Pangulubalang Parorot, Arca Penunggang Gajah dan Arca Bidak Catur.

H K Erizal Ginting dalam sidang itu juga menyampaikan bahwa Kota Pematang Siantar memiliki banyak bangunan, situs, juga benda yang diduga sebagai cagar budaya. Ada banyak jejak-jejak sejarah di Kota Pematang Siantar.

“Kita sebagai warga Kota Pematang Siantar, jangan kehilangan literasi tentang Cagar Budaya. Kita wajib membaca tentang sejarah kota ini. Mengapa? Karena keandalan kita (Kota Pematang Siantar) adalah wisata sejarah,” tegas H K Erizal Ginting.

Sidang yang berlangsung selama lima jam ini, akhirnya ditutup Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar Rudol Barmen Manurung dengan ucapan terima kasih kepada TACB Kota Pematang Siantar dan seluruh pihak-pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaannya.

“Terima kasih kepada TACB Kota Pematang Siantar, Bapak Erizal Ginting dan semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu. Nantinya, apa yang menjadi catatan-catatan dan perbaikan akan segara dikerjakan oleh tim sesuai dengan arahan TACB. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih,” ucap Kepala Dinas Pendidikan.

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah