Kejaksaan RI Buka Ribuan Formasi CPNS dan PPPK, Ini Tahap dan Persyaratannya, Persiapkan Diri Anda

- 16 Agustus 2023, 17:45 WIB
Informasi jumlah formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan RI
Informasi jumlah formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan RI /Instagram/@biropegkejaksaan/

DETAKSUMUT.ID - Info bahagia datang bagi para pencari kerja. Kejaksaan Republik Indonesia akan membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 kali ini. Hal tersebut terlihat pada salah satu unggahan akun Instagram resmi biro kepegawaian kejaksaan @biropegkejakaaan yang mengunggah info kejaksaan menyediakan 7.846 formasi untuk CPNS dan 249 formasi untuk PPPK.

"Dengan bangga dan semangat tinggi.. kami siap menjalankan kepercayaan dari pemerintah untuk melakukan pencarian talenta terbaik bangsa.. apakah kamu salah satunya yang kami cari??," tulis akun @biropegkejaksaan tersebut pada 1 Minggu yang lalu.

Pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK kejaksaan tersebut, akan dilaksanakan bersamaan dengan instansi lainnya pada September 2023 mendatang.

Nantinya, rincian informasi CPNS pada Kejaksaan RI tersebut terdiri dari Jaksa yaitu 2.000 formasi, pelayanan barang bukti dengan 1.446 formasi, pengelola penanganan perkara yaitu 2.142 formasi, dan terakhir penjaga tahanan sebanyak 2.258 formasi. Sedangkan untuk formasi PPPK yaitu sebanyak 249 formasi bagi tenaga kesehatan meliputi dokter dan perawat.

Baca Juga: Gerakan Kader PSI Kompak Pakai Kaos Bertuliskan Jokowisme, Apa Pesannya?

Syarat pendaftaran CPNS kejaksaan RI tersebut adalah berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar, khusus untuk calon jaksa berumur maksimal 27 tahun pada waktu melamar, khusus untuk calon jaksa lagi minimal IPK 3,00 dengan tamatan S-1 Hukum, sedangkan untuk pelayan barang bukti dan penjaga tahanan lulusan SMA sederajat, pelamar memiliki minimal tinggi badan untuk laki laki 160 centimeter dan perempuan 155 centimeter serta memiliki berat badan ideal.

Bagi pelamar CPNS dan PPPK kejaksaan RI tersebut harus mendaftar akun ke SSACSN dengan cara masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun. Setelah itu isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.

Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut. Lalu, klik “Lanjutkan”. Selanjutnya, lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”.

Jika sudah benar klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik “Iya”. Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah