Polresta Bandung Amankan Tersangka Penjual Pestisida Palsu

- 5 Maret 2024, 20:35 WIB
Ilustrasi - Penipuan
Ilustrasi - Penipuan /dok.PRMN/Jurnal Soreang/

DETAKSUMUT.ID, BANDUNG - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penjualan merk obat pembasmi hama palsu (pestisida) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung Jawa Barat, Selasa (05/03/2024).

Terungkapnya penjualan merk obat pembasmi hama palsu ini, dua tersangka yakni DK (21) dan AM (48) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.

"Dimana yang dipalsukan adalah merk syngenta, ini adalah fulisida atau pestisida yang seharusnya bermanfaat untuk para petani sebagai pembasmi hama," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung.

"Namun demikian isinya adalah palsu tidak bermanfaat sebagaimana seharusnya pembasmi hama," sambungnya.

Ia menjelaskan dengan menggunakan merk syngenta, sehingga ini akan merugikan para petani. Dimana petani telah mengeluarkan biaya untuk membeli pembasmi hama, namun tidak bermanfaat.

"Oleh karenanya, selain itu juga merugikan daripada si pemegang merk daripada syngenta," ujarnya.

"Otomatis yang palsu ini akan dijual lebih murah daripada yang aslinya, sehingga yang aslinya pemegang merk asli tentunya akan mengalami penurunan omset karena masyarakat cenderung membeli yang lebih murah," jelasnya.

Kusworo menambahkan para tersangka menjual merk obat pembasmi hama palsu ini dengan cara online. Dimana rata-rata, tersangka menjual dengan harga Rp.12.000 hingga Rp.70.000 per botol.

"Tergantung dengan jenis produk yang dipesan konsumen dan ukuran produk," tutur Kusworo.

Halaman:

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x