KPK Geledah Rumah Dinas Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDIP Vita Ervina Terkait Kasus SYL

- 17 November 2023, 02:32 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

Baca Juga: PUSKAPP FISIP USU: OTT Anggota Bawaslu Medan Adalah Puncak Gunung Es Masalah Moral Penyelenggara Pemilu

KPK mencatat uang yang dinikmati SYL bersama dengan KS dan MH, sebagai bukti permulaan, berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian, tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Potensi Bisnis, Produk Lokal dan UMKM Paling Banyak Dicari di Shopee 11.11 Big Sale

Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah