Korupsi Dana BOS MAN Binjai, Kejari Tetapkan 6 Tersangka

- 21 Oktober 2023, 01:51 WIB
Korupsi Dana BOS MAN Binjai, Kejari Tetapkan 6 Tersangka
Korupsi Dana BOS MAN Binjai, Kejari Tetapkan 6 Tersangka /Detaksumut/Nuh/

DETAKSUMUT.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan enam orang tersangka atas dugaan penyalahgunaan dan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite Sekolah tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Adapun keenam tersangka ialah EV eks Kepala MAN Kota Binjai, NF bendahara MAN Kota Binjai, IR selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar, NK,AS, dan SA selaku pihak rekanan.

Baca Juga: Ketua PBNU Bicara Kabar Gibran Cawapres Prabowo: Kemampuan Memimpin Tidak Ada Kaitannya dengan Usia

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri menuturkam, pihaknya melakukan penyelidikan atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat dan menindaklanjuti unjuk rasa yang dilakukan pelajar serta guru di MAN Binjai.

"Atas dasar itu kita turun, juga ada laporan unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Binjai. Karena ada riak-riak seperti inilah, apa yang sebenarnya terjadi di MAN Binjai, kok tidak kondusif," ujar Jufri didampingi Kasi Intelijen, Adre Wanda Ginting dan Kasi Pidsus, Hendar Rasyid Nasution pada Selasa, 17 Oktober 2023.

"Kok ada murid yang ikut unjuk rasa. Ternyata setelah kita dalami, banyak hal-hal yang kita temukan dalam pengelolaan anggaran di MAN Binjai," sambungnya.

Lanjut Jufri, keenam tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Dana Komite Sekolah tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Baca Juga: Polisi Amankan Pemilik Ponpes di Langkat, Diduga Cabuli Santri

"Ada beberapa modus operandinya, penyalahgunaan Dana BOS terkait dengan kegiatan yang ada di MAN Binjai, banyak yang fiktif," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x