Pelaku melakukan perbuatannya kepada korban di depan kelas pada saat korban dipanggil.
Kemudian korban cerita dengan ayah dan langsung mendatangi pihak Sekolah.
"Tiba di sekolah, ternyata beberapa orang tua murid juga telah berada di sekolah guna mengadukan perihal yang sama kepada pihak sekolah.
Selanjutnya pihak sekolah melaporkan ke Polsek Tanjung Pura. Pentugas menyambangi sekolah itu dan mengamankan terlapor serta membawa terlapor ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut.
Tak hanya seorang siswi yang dicabuli korban.
Beberapa orang siswi sekolah dasar (SD) menjadi korban. "10 orang, perempuan semua," kata Yudianto.
Baca Juga: Kylian Mbappe Disebut Dilahirkan untuk Bermain Bagi Real Madrid
Atas perbuatan pelaku, jelasnya, kasus ini sedang diproses dan untuk terlapor akan dipersangkakan pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Abdul Rahim Daulay, Detaksumut.id)