Pengacara 'Save Journalist' : Bebaskan Tiktoker Abu Laot Karena Penyidik Polda Aceh Melanggar SKB 3 Menteri

- 9 Oktober 2023, 11:53 WIB
Kolase Foto Abu Laot
Kolase Foto Abu Laot /TikTok

DETAKSUMUT.ID – Kasus penangkapan TikToker asal Aceh, Muhammad Ishak alias Abu Laot. Abu Laot asal Provinsi Aceh , dengan Ciri Khas: Bahasa "teumeunak" di akun Media Sosial (Medsos) atas dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Aceh pada Sabtu, 7 Oktober 2023 di Cianjur, Jawa Barat. Abu Laot dilaporkan oleh advokat senior dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya.

Sayed Muhammad Muliady, melaporkan Abu Laot usai menudingnya menerima uang dari bandar sabu dan menyediakan tempat prostitusi di Banda Aceh.

Baca Juga: Darul Siska Sambangi Alfarizi Balita Alami Penyakit Hydrocephalus, Minta RS M Djamil Berikan Perhatian Khusus

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu 8 Oktober 2023 malam menyampaikan Setelah pemeriksaan saksi dan terlapor, kata Ibrahim, penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka , Abu Laot resmi ditahan di Rutan Mapolda Aceh.

“Benar, MI alias Abu Laot sudah kita tahan di Rutan Polda Aceh setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ibrahim.

Ibrahim juga mengatakan, MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Hari Batik Nasional, Shopee Dukung Penuh Produsen Batik Lokal Ekspor Produk ke Pasar Global

Kasus ini menjadi perhatian pengacara dari “Save Journalist” Darwin Nababan SH, mengungkapkan keheranannya terhadap penyidik dari Subdit Siber Polda Aceh menangkap tiktoker “ Abu Laot “ karena melanggar Surat keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, Jaksa Agung (Kejagung ) dan Kepala Kepolisian (KaPolri) tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam undang – undang ( UU ) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tentang informasi dan transaksi elektonik.

“Jelas dalam SKB menyatakan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban langsung sebagai pelapor bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan, penyidik telah melanggar SKB 3 Menteri dan abu laot tidak bisa di tahan kecuali menyangkut SARA," ujar Darwin Nababan SH pada tim detaksumut.id. pada Minggu, 09 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah