KPK Geledah Rumah Dinas Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDIP Vita Ervina Terkait Kasus SYL

17 November 2023, 02:32 WIB
Logo KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

DETAKSUMUT.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas anggota Komisi IV DPR F-PDIP, Vita Ervina, di Kalibata, Jakarta Selatan.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis, 16 November 2023.

Baca Juga: Sambut HUT ke 9 PSI, Kaesang Sampaikan Intruksi Sembilan untuk Menang ke Kader

"Benar, tim penyidik KPK pada Rabu (15 November 2023) telah melakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud, terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dan kawan-kawan," katanya seperti dikutip dari Antara.

ia mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang selanjutnya akan dipelajari oleh penyidik.

"Dari penggeledahan, diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik yang segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Gelar Aksi Tunggal, Politisi PDIP Ini Suarakan Boikot Produk Pro Penjajah Israel di Kota Padang

KPK Juga Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR Sudin

Sebelumnya, rumah milik Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin juga digeledah penyidik KPK terkait kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo pada Jumat, 10 November 2023 di Depok. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menemukan sejumlah bukti di lokasi.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di rumah kediaman yang berlokasi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat," katanya seperti dikutip Detaksumut.

ia mengatakan tim penyidik menemukan dokumen hingga catatan keuangan dari penggeledahan tersebut.

"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik, serta catatan keuangan," katanya.

Baca Juga: Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Perkebunan Kentang Milik Warga di Pasuruan

KPK Resmi Tahan SYL

Sebelumnya, KPK secara resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut pada tanggal 13 Oktober 2023.

Dikutip dari Antara, Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai 2024. Dengan jabatannya tersebut, SYL membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya.

Kurun waktu kebijakan SYL memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

Baca Juga: 7 Bulan Servis Laptop Tak Beres, Pengacara Mualimin Minta Bantuan Publik Cari Solihin Naim

SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta lalu memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besaran nilai uang tersebut telah ditentukan SYL dengan kisaran 4.000-10.000 dolar AS. Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta itu dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Baca Juga: PUSKAPP FISIP USU: OTT Anggota Bawaslu Medan Adalah Puncak Gunung Es Masalah Moral Penyelenggara Pemilu

KPK mencatat uang yang dinikmati SYL bersama dengan KS dan MH, sebagai bukti permulaan, berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian, tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Potensi Bisnis, Produk Lokal dan UMKM Paling Banyak Dicari di Shopee 11.11 Big Sale

Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler