Polisi Langkat Tangkap Dua Warga Batu Bara yang Ngaku Dukun Bisa Gandakan Uang

8 Oktober 2023, 22:43 WIB
Polisi Langkat tangkap dua warga Batu Bara yang ngaku dukun bisa gandakan uang /Detaksumut/Rahim/

DETAKSUMUT-ID – Polsek Hinai Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan diduga dukun yang mengaku bisa menggandakan uang. Kejadian itu terjadi di Jalan Umum, Dusun V, Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Minggu, 08 Oktober 2023. Pelaku penipuan dan penggelapan mencoba mengkelabui korban.

Kedua pelaku berinisial M (31) dan A M (60) warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Baca Juga: Darul Siska Sambangi Alfarizi Balita Alami Penyakit Hydrocephalus, Minta RS M Djamil Berikan Perhatian Khusus

Wakapolsek Hinai IPTU Tunggul Situmeang menjelaskan berdasarkan laporan korban Sri Lestari (52) yang melaporkan bahwasanya beliau telah ditipu M dan AM pada Sabtu, 30 September 2023.

Tunggul menerangkan kejadian, Turiah (teman pelapor) menghubungi pelapor melalui telephone dan menawarkan ada orang yang bisa menggandakan uang, mendengar itu pelapor tertarik.

Selanjutnya Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada orang yang akan menggandakan uang.

Uang yang akan digandakan menjadi Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Maka pelapor mengirimkan uang sesuai arahan Turiah melalui rekening.

Lalu, M dan AM tiba dirumah pelapor, dan melakukan ritual untuk penggandaan uang di salah satu kamar tidur pelapor.

Baca Juga: Hasil Serie A Italia: AC Milan Menang, Inter Milan Imbang, Rossoneri Rebut Puncak Klasemen

"Dan ritual tersebut dilakukan oleh terlapor dengan menggunakan 2 buah keris, 1 botol bekas air mineral berisikan 15 lidah trenggiling, 1 piring kaca berisi pasir dan sendok makan Stainless, 1 kain sarung warna hijau, 1 kain sarung motif kotak kotak, 1 Sajadah, 1 botol bekas berisi air, 1 Hekter, 2 Tasbih besar dan kecil, 1 Syal warna merah putih, 1 botol kecil minyak duyung, 2 gunting besar dan kecil, 1 helai kain Kafan, 1 Plastik berisikan tanah, 2 botol kecil berisikan boneka Tuyul dan 1 gunting Kuku," jelasnya.

Saat pelaksanaan ritual, pelaku menyuruh korban untuk menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung. Usai ritual dilakukan, pelaku mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong.

"Pelaku mengatakan kepada pelapor, kotak tersebut jangan dibuka karena uang yang ada di dalam kotak masih gaib dan belum berbentuk uang asli. Dan yang bisa membukanya hanya pelaku esok hari," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, pelaku dan temannya meninggalkan rumah pelapor, lalu pelapor mengambil dompet miliknya di kamar tidur karena pelapor akan berjualan.

"Akan tetapi uang milik pelapor sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang ada di dalam dompet sudah tidak ada lagi, sehingga pelapor dan saksi terus curiga yang mengambilnya adalah pelaku," paparnya.

Pelaku menghubungi korban yang memberitahukan bahwa tidak bisa datang karena ada urusan. Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

"Kemudian pelapor membuka kotak dan ternyata tidak ada Uang yang dikatakan korban. Korban merasa ditipu, selanjutnya pelapor menyampaikan kepada saksi Jaya Permana dan melarang pelapor untuk mengirim uang kepada Terlapor. Saksi mengatakan kepada pelaku melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah apabila Terlapor datang ke rumah pelapor," jelasnya.

Setelah itu, tambahnya, berkomunikasi saksi dan terlapor dan akan datang ke rumah pelapor sanksi dan korban curiga dan pelapor menghubungi Polsek Hinai dan Kepala Dusun dan M datang bersama AM ke rumah Pelapor.

"Dan dirumah pelapor sudah ada Kadus VII desa Suka Jadi Kecamatan Hinai bersama saksi. Gerak cepat personel Polsek Hinai tiba di rumah korban dan langsung mengamankan pelaku M dan A.M," kata Tunggul.

Setelah itu, lanjutnya, personil mengecek tempat kejadian perkara (TKP), maka para terlapor berikut barang-barang yang ada kaitannya dengan penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai.

Baca Juga: Rampai Nusantara Sumbar Deklarasikan Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres pada Pemilu 2024

Terpisah, Kasi Humas AKP Yudianto menegaskan kedua pelaku telah diamankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Abdul Rahim Daulay, Detaksumut. id)

Editor: Fauzaki Aulia

Tags

Terkini

Terpopuler