Menunggu Nyali Sekda Cianjur, Terkait Penyataan Beberapa Kepala OPD yang Memintanya Mundur

- 30 April 2024, 14:29 WIB
Sekretaris Daerah Cianjur, Cecep Alamsyah (Foto: Humas Pemkab Cianjur)
Sekretaris Daerah Cianjur, Cecep Alamsyah (Foto: Humas Pemkab Cianjur) /

DETAKSUMUT.ID, CIANJUR - Viral di media sosial dengan beredarnya surat dari 24 kepala OPD Cianjur yang menuntut agar Sekretaris Daerah (Sekda) Cecep Alamsyah mundur dari jabatannya.

Direktur Politic Social and Local Goverment Studies (Poslogis), Asep Toha mengatakan, sepertinya DPRD Cianjur cq Komisi A harus secepatnya melakukan hearing. Bahkan sebenarnya bisa mengajukan hak interpelasi untuk menyelidiki ada apa di balik ini semua.

"DPRD Cianjur juga bisa melakukan komunikasi dengan KASN agar menegur ASN yang melakukan kegiatan di luar koridor/kepatutan sebagai ASN," kata Asep dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Detaksumut.id jaringan pikiran-rakyat.com, pada Selasa (30/04/2024).

Dikatakan Asep, bahwa perihal kasus ini setidaknya ada 3 sudut pandang:
1. Sudut Pandang Masyarakat Awam Secara Umum
Tidak pantas terjadinya kejadian ini bahkan memalukan. Seakan membuka aib sendiri pada jajaran birokrat. Mereka gak kompak, gak solid dan terkesan ada masalah terutama dalam proses rotasi dan mutasi.

Hal ini ditandai dengan diawalinya kemunduran Kepala BKPSDM. Kita tahu BKPSDM yang mengatur penempatan, promosi dan rotasi ASN. Artinya pucuk masalahnya ada di situ.

Maka pertanyaanya, adakah masalah dalam manajemen ASN?
Ada pungli pada rotasi dan mutasikah, ada nepotisme, atau ada tekanan pihak lain, hingga berdampak pada ketidaknyamanan ASN.

Ini kaitannya dengan kinerja. Ketika di dalam tubuhnya terdapat disharmonisasi maka efektifitas kinerja menurun. Akhirnya yang jadi korban adalah masyarakat sebagai dampak kurang maksimalnya mesin birokrasi yang menjalankan roda pemerintahan. Inovasi jangan lagi dibahas, karena inovasi itu akan muncul ketika kenyamanan kinerja itu terjaga dengan baik.

2. Sudut Pandang Pemerintahan
Indisipliner jelas telah terjadi, karena Sekda sebagai pejabat tertinggi di daerah, sudah tidak lagi dianggap ada, bahkan bisa dibilang telah terjadi pemberontakan pada pimpinan. Ini jelas pelanggaran atas UU 20 tahun 2023 tentang ASN.

3. Sudut Pandang Politis
Tidak bisa lepas dari sisi politis karena masuk masa Pilkada. Netralitas ASN sangat kentara. Karena gak mungkin ASN/Kepala OPD melakukan itu jika tidak ada guaranted dari penguasa.

Halaman:

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah