Respons Wakasek SMK Negeri 1 Stabat soal Kenaikan Uang Komite untuk Siswa-Siswi Tidak Mampu

- 13 Oktober 2023, 11:59 WIB
SMKN 1 Stabat
SMKN 1 Stabat /Detaksumut/Dok. Istimewa /

Mirisnya, Jaidun membantah tidak ada pengutipan kepada anak yatim dan siswa tak mampu. Diduga oknum Wakasek diduga melakukan pembohongan publik.

Detaksumut.id mendapatkan data Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa/i SMK Negeri 1 Stabat, ada dugaan pengutipan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomis.

Bedasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. “Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis”.

Persoalan itu, wartawan mencoba mengkonfirmasi ulang, Ketua Komite Junaidar Arianto, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban apapun.

Sementara Wakasek, Jaidun Turnip meminta wartawan datang ke sekolah.

Baca Juga: Dirut: Perwakilan Bank Sumut Wisudawan Terbaik Di SespiBank

“Saya sudah kasih konfirmasi kemarin jika ada yang perlu dikonfirmasi lagi silahkan datang ke sekolah jangan buat berita hanya karena opini, fitnah, jangan buat hoaks, ingat ada kode etik jurnalistik,” kata Jaidun beberapa waktu lalu. (Tim Detaksumut)

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah