Aksi Kamisan Medan, Bebaskan Tiga Warga Desa Kwala Langkat, Tangkap Perusak Hutan Mangrove

17 Mei 2024, 15:03 WIB
/

DETAKSUMUT.ID - Aksi Kamisan Medan bersolidaritas terhadap tiga warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang saat ini mendekam dalam penjara karena dituduh melakukan pengrusakan.

Aksi itu dilaksanakan di titik 0 (depan tugu Pos) Kota Medan, Kamis sore, 16 Mei 2024. Aksi itu membawa payung hitam dan sejumlah poster yang bertuliskan "Bebaskan Ilham, Sapi'i, Taufik Tanpa Syarat. Hutan Hancur Kehidupan Musnah. Kapan Polisi Menangkap Perusak Hutan".

Masa aksi dari sejumlah lembaga yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, KontraS Sumut, Yayasan Srikandi Lestari, Walhi Sumut dan Perempuan Hari Ini (PHI).

Salah satu penggerak Aksi Kamisan Medan Rimba Zaid menjelaskan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura. Ilham Mahmudi (40 tahun), seorang warga Desa Kwala Langkat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam beberapa bulan terakhir Ia menentang keras pengerusakan hutan mangrove di desanya. Warga Desa Kwala Langkat, melawan dan menolak penghancuran hutan mangrove apalagi di wilayah itu masuk status hutan lindung.

Pada Februari 2024 lalu, Ilham telah melaporkan pengrusakan hutan mangrove ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Namun laporan tersebut belum diindahkan Kepolisian. Dan laporan tersebut belum ditindaklanjuti, serta sampai hari ini pelaku (perusak hutan mangrove yang dilaporkan Ilham) juga belum diproses.

Aktivitas ilegal logging dan penghancuran hutan lindung mangrove ini telah berlangsung lama. Warga sempat protes berulangkali, namun tidak dipedulikan oleh aparat hukum.

"Ilham ditangkap Kepolisian Resort Langkat, Pada 18 April 2024. Sampai hari ini Ilham belum bebas. Dia terkena delik KUHP Pidana, pasal 170. Lambatnya penanganan Aparat Penegak Hukum, sebuah pondok yang menjadi tempat beristirahat para terduga pelaku perusak hutan mangrove dirusak warga," jelasnya.

Pondok tersebut, ungkapnya, berdiri di dalam kawasan hutan lindung, dirobohkan, lalu Ilham ditangkap Kepolisian. Hingga hari ini, Ilham masih mendekam di ruang tahanan Kepolisian Resort Langkat.

Dua Nelayan Ditangkap, Sapi'i (50 tahun) dan Taufik (35 tahun)

Ditangkapnya Ilham menimbulkan protes warga desa, sehingga pasca ditangkapnya Ilham, Warga ramai-ramai menyambangi rumah Kepala Desa dan Rumah milik berinisial S/O.

"S/O merupakan warga kampung yang diduga turut terlibat dalam pengrusakan hutan mangrove. S/O juga menjadi orang yang dilaporkan oleh Ilham ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas pengrusakan hutan mangrove pada Februari 2024 lalu," jelasnya.

Kedatangan warga ke rumah S/O, jelasnya kembali, karena menduga bahwa S/O turut mengetahui keberadaan Ilham dan diduga terlibat dalam penangkapan Ilham tersebut. Amarah warga pun tidak terbendung kepada S/O.

Lebih jauh dijelaskannya, Sapi'i dan Taufik, setelah melaut, mereka berdua mendengar kabar adanya warga beramai-ramai menyambangi rumah S/O. Mereka berdua pun bergegas menuju lokasi keramaian tersebut.

"Sesampainya di lokasi, melihat warga yang mulai marah, Sapi'i dan Taufik justru meredam amarah tersebut dan mencoba untuk mendinginkan situasi," tegasnya.

Lalu, pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saat Sapi'i dan Taufik sedang melaut bersama 11 warga lainnya (mencari kerang), kapal mereka dihampiri beberapa orang yang mengendarai speedboat. Orang-orang di Speedboad tersebut diduga menunjukkan senjata api dan kemudian menangkap paksa Sapi'i dan Taufik.

Atas peristiwa penangkapan 3 warga Kwala Langkat itu, belasan kaum muda melakukan aksi diam sambil memegang poster yang dilakukan di titik 0 Kota Medan pada sore hari berlangsung selama 30 menit, kemudian disusul dengan refleksi mengenai proses dugaan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan pihak kepolisian.

"Juga disampaikan pandangan-pandangan yang menganggap penangkapan itu adalah bentuk perampasan hak asasi manusia, dan membuat orang tak bersalah harus merasakan tidur di balik jeruji besi," kata Rimba.

Dari proses penangkapan itu, tambahnya, maka timbul protes-protes terhadap berjalannya sistem hukum di negara ini.

"Aksi Kamisan Medan yang ke 55 dengan sengaja membawa isu terkait pembebasan tiga warga Desa Kwala Langkat yang ditangkap dengan sewenang-wenang," ujarnya.

Karena hal itu, tegas Rimba, Aksi Kamisan Medan menyatakan sikap untuk bersolidaritas penuh terhadap orang-orang yang dipenjara karena coba mempertahankan ruang hidupnya dari kehancuran oknum pengusaha jahat, dan juga mendesak Polres Langkat agar secepat mungkin membebaskan Ilham Mahmudi, Syafi'i, dan Taufik tanpa syarat.

Sebelumnya, pejuang hutan lindung atau mangrove, Ilham Mahmudi ditangkap Polisi dirumahnya di Dusun II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis, 18 April 2024. Ilham ditangkap terkait dugaan perusakan rumah (barak) di hutan lindung atas laporan polisi (LP), BP.

Terkait penangkapan Ilham, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza buka suara.

Ia menyebutkan LP, dugaan perbuatan merusaknya ada dilakukan, Ilham pun mengakui. Pihaknya memegang bukti video.

"LP ada, perbuatan merusak iya, pengakuan ada video ada," kata AKP Dedi, melalui pesan Whatsapp, Selasa 23 April 2024.

Kemudian, dia mempertanyakan siapa yang mengkriminalisasi. "Siapa yang mengkriminalisasi?" kata Dedi. (Abdul Rahim Daulay, Detak Sumut)

Editor: Wandi R

Tags

Terkini

Terpopuler