Gara – Gara   Mengelembungkan   Suara,  7 Petugas KPPS Di Tapteng Kini  Jadi Buronan Polisi

28 Maret 2024, 22:06 WIB
DPO / Lidiyawati Harahap/ polres tapteng

 

 

DETAKSUMUT.ID-Sungguh sangat disayangkan. Petugas Kelompok Penyelenggara  Pemungutan  Suara (KPPS)  yang masa  kerjanya  hanya  satu  bulan kini tersangkut  tindak  pidana  Pemilu.

Peristiwa  ini terjadi  pada tujuh anggota KPPS di Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, yang kini   menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024.  kini  ketujuh  anggota  KPPS menjadi buronan Polisi.

Pasalnya, Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ketujuh orang petugas KPPS yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka dalam tindak pidana kasus Pemilu 2024.

Pelaporan itu sebelumnya disampaikan oleh Bawaslu Tapteng kepada pihak Gakkumdu Polres Tapteng buntut dari dugaan penggelembungan suara terhadap salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai NasDem Nomor Urut 7 dan juga Calon Presiden (Capres) yang dilakukan oleh ketujuh KPPS TPS 2 Desa Muara Ore tersebut. 

Dalam kasus yang terjadi pada Rabu 14 Februari 2024 lalu sekitar pukul 15.00 WIB di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Tapteng itu, pihak Gakkumdu menyatakan bahwa ketujuh tersangka terbukti melanggar pasal 532 junto 554 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

"setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama.

Berdasarkan surat DPO yang telah di terbitkan oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dengan No. DPO/5 sd 11/III/Res.1.24/2024/Reskrim terhadap ketujuh tersangka tersebut dengan identitas sebagai berikut:

  1. Triwono Gajah, Pria (34 thn)
  2. Sulastri Novalina siregar, Wanita (22 thn)
  3. Rudi Kartono Lase, Pria (27 thn)
  4. Nunut Suprianto Simamora, Pria (21 thn)
  5. Bikso Hutauruk, Pria (23 thn)
  6. Abwan Simanungkalit, Pria (50 thn)
  7. Doni Halomoan Situmorang, Pria (21 thn)

Ketujuh DPO tersebut merupakan petugas KPPS di TPS 02 Desa Muara Ore pada Pemilu 2024 lalu dan juga merupakan warga Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Terhadap ketujuh tersangka, sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh Pihak Polres Tapanuli Tengah (Gakumdu Pemilu 2024 Kabupaten Tapanuli Tengah), namun keberadaan ketujuh tersangka tersebut tidak diketahui keberadaannya hingga status DPO ini diterbitkan, ungkap Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah itu.

 

 Kronologinya

Sebelumnya, Komisoner Bawaslu Tapteng, Rommy Pasaribu, menyebutkan laporan kepada pihak Gakkumdu Polres Tapteng itu diperbuat atas hasil kajian komisioner Bawaslu Tapteng. Dari hasil kajian itu, pihak Bawaslu Tapteng menemukan unsur tindak pidana dalam kasus dugaan penggelembungan suara terhadap Caleg NasDem nomor urut 7 tersebut. Begitu juga terhadap suara Capres Nomor Urut 01.

Dalam C Salinan Awal, Caleg NasDem Nomor Urut 7 ditulis meraih suara sebanyak 215, namun setelah dilakukan penghitungan ulang, Caleg NasDem Nomor Urut 7 ternyata cuma mendapatkan suara 137.

Begitu juga terhadap Paslon 01. Dalam C Salinan Awal, Paslon 01 ditulis mendapatkan suara 215, namun setelah dilakukan penghitungan ulang, Paslon 01, ternyata cuma mendapatkan suara 37. Sementara Paslon 02 yang sebelumnya ditulis 0, ternyata mendapatkan suara sebanyak 107. 

"Juga Paslon 03 yang awalnya ditulis 0, juga ternyata mendapatkan suara sebanyak 13. "Sehingga kita dari Bawaslu Tapteng meneruskan kasus tersebut ke Gakkumdu Polres Tapteng," tukas Rommy.

 

 

Editor: Lidiyawati Harahap

Tags

Terkini

Terpopuler