Kapan  Sidang  Pertama  Mahkamah  Konstitusi?  Simak  Jadwal dan  Tahapannya

- 25 Maret 2024, 00:38 WIB
ilustrasi sidang MK
ilustrasi sidang MK /Lidiyawati harahap/antara foto

 

 

DETAKSUMUT.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima  permohonan  pemohon sejak tanggal  21  Maret 2024 yang lalu.   Lalu  kapan   Mahkamah   Konstitusi   bakal memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ?

 MK juga telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.


"Putusan itu tanggal 22 April, kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (21/3).

"Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu, 22 April itu adalah hari kerja ke-14 setelah registrasi. Jadi ujungnya, ke-14 itu mau tidak mau MK harus memutus," sambung dia.

Berikut tahapan dan jadwal lengkap penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum  (PHPU) Pilpres 2024.

Pengajuan permohonan pemohon

Pengajuan permohonan pemohon (21-23 Maret 2024)

Pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024)

Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024)

 

Permohonan Pemohon dalam e-BRPK

Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK (25 Maret 2024)

Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024)

Penyampaian ARPK kepada pemohon (25 Maret 2024)

Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam e-BRPK menyesuaikan dengan pengumuman KPU.

 

Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan

Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon (25 Maret 2024)

 

Halaman:

Editor: Lidiyawati Harahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah