Era Wali Kota Siantar dr Susanti, Pematangsiantar Raih Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman Sumut

- 23 Januari 2024, 14:02 WIB
Era Wali Kota Siantar dr Susanti, Pematangsiantar Raih Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman Sumut
Era Wali Kota Siantar dr Susanti, Pematangsiantar Raih Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman Sumut /

DETAKSUMUT.ID - Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri dan menerima penganugerahan dan penyampaian hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut disaksikan Pj Gubernur Sumut yang diwakili Sekdaprov Arief S Trinugroho, bertempat di Jl Asrama nomor 18, Medan. Selasa (23/1/2024).

Hadir pada kesempatan tersebut Pk Gubernur Sumut Hassanudin yang diwakili oleh Sekdaprovsu Arief S Trinugroho, Pjs KPw Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean, serta Kepala Daerah se Sumatera Utara.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan opini penilaian kepatuhan penyelenggaran pelayaan publik kepada 33 Kabupaten/Kota Se-Sumut tahun 2023.

Opini hasil pengawasan ini diserahkan langsung anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, di Kantor Ombudsman Sumut.

Dalam opini kepatuhan pelayanan publik ini dirincinkan sebanyak enam Kabupaten/Kota mendapat opini penilaian, Kualitas Sedang. 15 daerah mendapat opini Kualitas Tinggi dan 12 daerah mendapat Kualitas Tertinggi.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, dalam opini penilaian ini ada empat indikator yang menjadi acuan Ombudsman dalam menentukan penilaian.

"Tolak ukurnya kita ada empat indikator, ada input, proses, output sama pengelolaan pengaduan. Input itu termasuk didalamnya, misalkan ada kompetensi SDM, jadi kompetensi SDM atau penyelenggaran pelayanan publik ini mumpuni gak dengan tugasnya masing-masing, itu salah satu nilai, apakah mereka menguasai tentang prosedur layanan," kata Dadan.

Kemudian, kata Dadan, dari sisi proses, Ombudsman menilai tentang prosedural layana publik. Lalu kemudian dari sisi input proses output, apakah hasil layanan itu sudah tercapai atau tidak.

"Jadi para pengambil kebijakannya kita nilai, kemudian pelaksana pelanayan publiknya kita nilai juga itu dari sisi input
Kemudian dari sisi proses, disana kita menilai tentang prosedur layanan dilaksanakan atau gak. Kemudian dari sisi input proses output nya, sudah tercapai atau tidak, itu dikembakikan ke indikator kinerjanya satker itu sendiri," sebutnya.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan, dari sisi
pengelolan pengaduannya, Ombudsman sebegai lembaga pengawasan mengutamakan tentang berjalan atau tidaknya pengawasan yang dilakukan.

Halaman:

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah