Organisasi Perangkat Desa Dukung Prabowo - Gibran, Melanggar UU Kah ?

- 20 November 2023, 02:45 WIB
Gibran Rakabuming Raka hadiri silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023)
Gibran Rakabuming Raka hadiri silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023) /Foto: Antara/

DETAKSUMUT.ID - Beberapa gabungan asosiasi perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu menggelar silaturahmi nasional di Gelora Bung Karno pada Minggu, 19 November 2023. Dalam silatnas tersebut, mereka memberi sinyal dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka pada pilpres 2024 mendatang karena menilai Prabowo - Gibran sebagai sosok paslon yang paling berpihak kepada kemajuan desa di 2024.

Padahal, ketentuan netralitas kepala desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus. Yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Redi Susilo Apresiasi Rakornas Geopark Indonesia di Kabupaten Sijunjung: Terobosan Mumpuni

Apakah dukungan ini melanggar aturan?

Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, enggan mengatakan pertemuan tersebut sebagai deklarasi dukungan kepada Prabowo - Gibran karena aparat desa terikat dengan beberapa aturan yang ada.

"Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7, ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi. Ya (dukungan tersirat), kira-kira seperti itu lah ya," katanya pada Minggu, 19 November 2023.

Walaupun demikian, Asri Annas mengatakan Pasangan Prabowo - Gibran lah yang dirasa bisa mewujudkan keinginan para asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia. Mulai dari dana desa Rp 5 miliar hingga memperbaiki kesejahteraan perangkat desa.

Baca Juga: Pegiat Medsos Tuduh Gibran Pakai Ijazah Palsu, Ke Australia Dituding Cuma Kursus

"Ada beberapa poin yang penting yang kami berharap bisa diakomodir ke depan. Pertama adalah reformasi tata kelola desa, kemudian kedua dana desa Rp 5 miliar bersifat afirmatif, kemudian evaluasi pendamping desa. Ketiga adalah memperbaiki kesejahteraan perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan seluruh instrumen organisasi yang ikut mendukung pemerintah," katanya.

"Poin-poin ini kelihatannya Bapak Prabowo dan Mas Gibran yang sedikit mau merespons. Buat kami, kami tidak terlalu peduli dengan janji-janji capres, kami lebih peduli pada siapa yang mau peduli dengan desa," tambahnya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah