DETAKSUMUT.ID - Sebagai anak Presiden RI Joko Widodo dan Walikota Solo yang notabene pejabat publik, Gibran Rakabuming Raka terlihat sering menggunakan bahasa Jawa ketika berbicara di depan media.
Kebiasaan tidak menggunakan Bahasa Indonesia tersebut dikritik keras oleh Pengacara Publik, Muhammad Mualimin, karena tidak mencerminkan sikap pejabat publik negara nasional Indonesia.
Padahal, jelas Mualimin, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ada kewajiban tentang penggunaan Bahasa Indonesia dalam komunikasi dan bahasa kerja di lingkungan pemerintah.
"Kota Solo isinya bermacam-macam suku dan bahasa. Gibran mestinya taat Undang-Undang dan cinta bahasa persatuan. Kalau jadi pejabat publik, sudah harus mengutamakan penggunaan bahasa nasional. Apalagi mau nyalon Wakil Presiden, harus cinta bahasa pemersatu," kata Muhammad Mualimin kepada DetakSumut.id pada Selasa, 24 Oktober 2023
Bahasa Indonesia, ucap Mualimin, wajib dipakai pejabat publik karena bersifat lintas suku, universal, dan pemersatu. Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi: "Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah."
Baca Juga: SD Muhammadiyah 1 Labura Gelar Kegiatan Penguatan Profesi Guru Teaching Creative Dan Smart Parenting
Sedangkan di Pasal 33 ayat (1), ungkap Mualimin, ditekankan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
"Ketika Gibran bicara di depan wartawan, itu artinya berkomunikasi dengan jutaan orang. Dan tentu saja jutaan pembaca berita terdiri dari berbagai macam suku dan daerah. Itulah pentingnya menggunakan Bahasa nasional dalam setiap menjelaskan kebijakan yang diambil," ujarnya.