Ini Kata Pemko Pematang Siantar dan Bawaslu terkait Tupoksi Tertibkan Baliho dan Poster Kampanye

12 November 2023, 13:50 WIB
Ini Kata Pemko Pematang Siantar dan Bawaslu terkait Tupoksi Tertibkan Baliho dan Poster Kampanye /

DETAKSUMUT.ID - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pematang Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang menyampaikan bahwa pihaknya telah menggali keterangan dari Satpol-PP bahwa pencopotan poster tersebut adalah tugas fungsi Satpol tanpa intervensi siapapun.

"Berdasarkan hasil zoom antara Mendagri, jajaran Bawaslu Pusat dan Daerah turut diundang Satpol-PP bahwasanya yang menjadi tugas dan fungsi Satpol-PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan," kata Junedi.

Adapun masa kampanye Capres dan Cawapres berdasarkan tahapan penyelenggaraan yang disampaikan KPU RI baru dibuka pada 28 November 2023 mendatang.

Junaedi pun menjamin bahwa apa yang dilakukan personel Satpol-PP kali ini merupakan tugas rutin.

Ia pun mengajak wartawan apabila menemukan adanya baliho, poster ataupun alat peraga kampanye lainnya melapor ke pemerintah untuk ditindak

"Bahwasanya Satpol-PP telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta pemilu dan bukan hanya hari ini saja dan menertibkan. Secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan dan pendidikan," sebut Junaedi.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar menyebut poster dicopot karena berada di area larangan.

Seperti di area sekolah, area instansi pemerintahan, dan di tiang lampu penerangan jalan.Bawaslu Kota Pematang Siantar enggan mengomentari aksi Satpol-PP yang terekam video oleh warganet sedang mencopot poster Calon Presiden Ganjar Pranowo pada Sabtu (11/11/2023) kemarin. Bawaslu enggan memberikan penilaian atas aksi penertiban tersebut.

Komisioner Bawaslu Kota Pematang Siantar, Frenki Dermanto Sinaga mengatakan, pihaknya memang berencana melakukan penertiban gabungan dengan Satpol-PP Kota Pematang Siantar pada Senin (13/11/2023) besok.

Sebelum penertiban nantinya, Bawaslu telah lebih dulu menyurati partai politik yang ada di Siantar untuk menurunkan sendiri Alat Peraga Sosialisasi (APS) masing-masing, mengingat masa kampanye belum berlangsung.

"Penertiban APS yang salah atau melanggar (aturan) sudah disepakati bersama dengan stakeholder akan dilaksanakan besok, Hari Senin, dan kepada parpol diminta untuk menurunkan sendiri secara sukarela," kata Frenki.

"Jadi terkait tindakan Satpol PP kemarin itu di luar kordinasi dengan Bawaslu. Yang dilakukan Satpol PP kemarin tidak ada kaitannya dengan Bawaslu Kota Pematang Siantar," tutur Frenki .

Disinggung apakah penertiban yang dilakukan Satpol-PP tersebut sesuai kapasitasnya lantaran masa kampanye baru dibuka 28 November 2023 mendatang, Bawaslu tak bisa menyalahkan maupun membenarkannya.

"Bukan kewenangan kami (Bawaslu Pematang Siantar) menilai salah atau tidaknya apa yg dilakukan Satpol PP kemarin itu. Terkait Imbauan, Bawaslu Kota Pematang Siantar telah menyurati seluruh Partai Peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan APS secara sukarela," sebutnya.

"Silahkan ditanyakan langsung ke pihak yang melakukan penertiban dimaksud, Bang. Apa yang dilakukan Satpol PP kemarin itu, kami tidak tahu alasannya dan diharapkan Parpol menurunkan APS-nya secara sukarela," kata Frenki.

Editor: M Roni

Tags

Terkini

Terpopuler