Berakhirnya Masa Jabatan Bawaslu Kabupaten Kota se Sumut, Berikut Penjelasan Aswin Diapari

16 Agustus 2023, 12:20 WIB
Kantor Bawaslu Sumut /DetakSumut/Abdul Rahim Daulay/

DETAKSUMUT.ID - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) mengambil alih sementara tugas anggota Bawaslu di 33 Kabupaten/Kota se Sumut. Hal itu dikarena masa jabatan Komisioner Bawaslu 2018-2023 di daerah telah berakhir pada 15 Agustus 2023.

Ketua Bawaslu Sumut Muhammad Aswin Diapari Lubis menjelaskan berdasarkan ketentuan pasal 556 ayat 3 UU no.7 tahun 2017 pengawasan di tingkat kabupaten/kota di ambil alih wewenang pengawasannya oleh Bawaslu Provinsi dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

"Dengan di back up seluruh Panwascam se Sumut," kata Aswin saat dimintai konfirmasi Detaksumut.id, Rabu 16 Agustus 2023.

Tidak adanya pengawasan di Kabupaten/Kota mengalami kendala dalam menjalankan tugas. Namun Aswin mengklaim hal tersebut bisa diatasi dengan dibantu Panwascam.

"Memang dengan jumlah 33 kabupaten kota se Sumatera Utara ini agak menyulitkan. Namun dengan terlibatnya seluruh Panwascam dalam melakukan kegiatan pengawasan. Insha Allah untuk sementara dapat diantisipasi," kata Aswin.

Sementara bagian sekretariat tetap menjalankan tugas sebagai mana biasanya. Tapi tetap berkoordinasi dengan Sekretariat Bawaslu Sumut.

"Sedangkan, sekretariat setiap Kabupaten/Kota tetap menjalankan tupoksinya dalam fungsi administrasi penyelenggara," jelasnya.

Terkait rencana pengumumuman dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumut periode 2023-2028 yang hingga kini belum diumumkan ke publik. Aswin mengatakan pengumuman itu akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Rencana pengumuman belum diketahui kepastiannya, mungkin dalam waktu cepat," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengubah pengaturan terkait jadwal pengumuman anggota terpilih dan pelantikan sebagaimana pada jadwal seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2023-2028.

Dilihat Detaksumut.id, hal tersebut tertuang didalam surat keputusan (SK) dengan Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang perubahan keempat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.SK itu ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja tertanggal 14 Agustus 2023.

Hal tersebut berdampak penundaan pengumuman anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu terpilih periode 2023-2028.

"Mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota terpilih dan pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 s.d Minggu, 20 Agustus 2023. Keputusan ini mulai berlaku sejak 14 Agustus 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diatur dengan Keputusan Ketua Bawaslu," demikian bunyi SK tersebut.

Sedangkan tembusan SK itu kepada Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. (Abdul Rahim Daulay dan Zaki)

Editor: Abdul Rahim Daulay

Tags

Terkini

Terpopuler