Bawaslu RI Tunda Pengumuman dan Pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028, Ada Apa ?

- 15 Agustus 2023, 18:49 WIB
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). /Bawaslu

DETAKSUMUT.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengubah pengaturan terkait jadwal pengumuman anggota terpilih dan pelantikan sebagaimana pada jadwal seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2023-2028.

Dilihat Detaksumut.id, hal tersebut tertuang didalam surat keputusan (SK) dengan Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang perubahan keempat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.

Baca Juga: Bupati Kukuhkan 72 Paskibraka Kabupaten Sijunjung

SK itu ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja tertanggal 14 Agustus 2023.

Hal tersebut berdampak penundaan pengumuman anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu terpilih periode 2023-2028.

"Mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota terpilih dan pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 s.d Minggu, 20 Agustus 2023. Keputusan ini mulai berlaku sejak 14 Agustus 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diatur dengan Keputusan Ketua Bawaslu," demikian bunyi SK tersebut.

Sedangkan tembusan SK itu kepada Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Hal tersebut pun menjadi tanda tanya di masyarakat. Kenapa pengumuman dan pelantikan Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi ditunda dari waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah