Angka Kekerasan di Satuan Pendidikan Cukup Tinggi, UINSU Komitmen Pencegahan Kekerasan di Madrasah se-Sumut

- 11 Desember 2023, 11:35 WIB
/

DETAKSUMUT.ID - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (LPPM-UINSU) menggelar kegiatan bertajuk “Pendampingan Pencegahan Kekerasan di Sekolah Madrasah” di Pancur Gading Hotel, Deli Serdang, Ahad - Selasa (10-12/12/2023).

Ketua LPPM UIN SU Dr. Nispul Khoiri, M.Ag, memaparkan dan menjelaskan tingginya angka kekerasan pada anak di sekolah semakin mengkhawatirkan.

"Setiap jenjang pendidikan memunculkan angka kekerasan yang berbeda. Berbagai kasus kekerasan di sekolah terus terjadi, seperti siswa merudung siswa lain, murid memukuli guru, guru menampar, menyeret, menginjak murid, orang tua menganiaya guru, dan kasus lainnya. Artinya kasus - kasus kekerasan tersebut semakin meningkat, hal itu menunjukkan adanya masalah pada pihak - pihak yang terlibat dalam pendidikan sekolah," terang Dr. Nispul Khoir.

"Tindak kekerasan adalah : Prilaku yang dilakukan secara fisik, psikis dan seksual dalam jaringan (daring) atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan pendidikan serta mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka cedera/cacat dan bahkan kematian. Bentuk kekerasan terhadap anak adalah : Kekerasan fisik, kekerasan fsikis, kekerasan ekonomi (ditelantarkan, tidak diberi nafkah, diperkerjaan tempat berbahaya), kekerasan seksual dan kekerasan bullying (perundungan)," ungkapnya.

Kemudian lanjut Nispul Khoiri menambahkan "UINSU melalui LPPM berkomitmen meluaskan dan memberikan penguatan pengabdian masyarakat terintegrasi dari Tridarma Perguruan Tinggi. Kegiatan pendampingan ini wujud komitmen UINSU dalam Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan".

"Kami hadirkan para kepala sekolah, guru bimbingan konseling, pimpinan pesantren dan lainnya agar menjadi garda terdepan upaya pencegahan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan menjadi fokus pencegahan dan penanganan kekerasan," terangnya.

Menurut Nispul Khoiri kegiatan ini bagian dari proses sosialisasi Permendikbudristek No 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai aturan yang menggantikan Permendikbud No 82 tahun 2015.

"Kehadiran Permendikbudristek PPKSP menjadi napas baru dalam upaya mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang harus menjadi perhatian khusus terutama pihak sekolah. mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya," bebernya.

Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Fitri Hayati, sekaligus Ketua panitia menjelaskan "Madrasah harus melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan. Melalui kajian PSGA madrasah perlu mengoptimalkan pendampingan kemudian selanjutnya dibentuk Tim PPKSP".

Halaman:

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x