KAMPAC Soroti Disdikbud Cianjur dan KCD VI Jabar Perihal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang PPDB

- 17 Juli 2023, 16:59 WIB
/

Detaksumut.id - Isi pokok SE mendikbud nomor 3 tahun 2021 pada point 8 yang isinya "Memastikan sekolah di wilayah kerja saudara tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar/ tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Dengan adanya Surat Edaran Mendikbud nomor 3 Tahun 2021 itu, kami dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Peduli Cianjur yang mana menjalankan perannya selaku mahasiswa sebagai Agent Social of Control, kami melakukan advokasi ke lapangan.

"Advokasi kami ini bertujuan untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat yang mengadu terhadap kami, terkait dengan adanya indikasi kecurangan PPDB SMAN, SMKN, dan SMPN melalui jalur titipan ke Disdikbud Cianjur dan KCD Wilayah VI Jabar," kata koordinator KAMPAC, Alief Irfan.

Baca Juga: Panwascam Pagelaran Hadiri MPLS SMA Cimenteng

Alief mengatakan, salah satu SMAN ternama di Cianjur ketika Kampac mengadvokasi ke lapangan, pertama menyebutkan jumlah keseluruhan pendaftar Tahap 1 dan tahap 2 sebanyak 972 Orang, bahwa pendaftar Tahap 1 yang tidak diterima melakukan pendaftaran kembali di Tahap 2, sedangkan kuota penerimaan sekolah itu dari tahap 1 dan tahap 2 sebanyak 408 orang, yang tidak diterima sebanyak 564 Orang.

"Selang beberapa hari kemudian kami juga mendapatkan informasi tambahan, bahwasanya yang di terima itu jumlah siswa kelas X yang baru 432 orang. Maka dari itu kami mengindikasi adanya titip menitip dari Disdikbud sampai KCD wilayah VI," tutur Dia.

Selain dari pada itu, Alief juga menanyakan apakah ada juga pejabat Disdikbud Cianjur yang melakukan tetap memasukan/menerima data peserta/alamat yang kurang jelas pada Kartu Keluarga (KK)/ Surat Keterangan Domisili yang mana tidak sesuai wilayah sekolah asal/zonasi, serta aksi titip identitas.

"Tak hanya mempertanyakan kecurangan itu, kami juga menemukan fakta bahwa ada siswa yang berhak masuk jalur zonasi tiba-tiba tersisih dan ada juga siswa yang tidak lolos seleksi tetapi mengikuti daftar ulang kembali," bebernya.

Hal ini ucap Alief, memunculkan keraguan akan keadilan dan efektivitas sistem zonasi dalam PPDB. Sedangkan dalam Permendikbud (Nomor 1 Tahun 2021) terkait PPDB itu sudah sangat jelas yang mana pada BAB 2 PASAL 2 AYAT 1 HURUF a,b,c, PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Halaman:

Editor: Wandi Ruswandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah