Ombudsman Beberkan Duduk Persoalan Siswi SMA Negeri 8 Medan Tinggal Kelas

28 Juni 2024, 21:27 WIB
Buntut Siswi Tak Naik Kelas, Ombudsman Panggil Kepsek SMA Negeri 8 Medan /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MS di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Selasa, 25 Juni 2024.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut James Marihot Panggabean mengatakan berdasarkan hasil permintaan keterangan ditemukan beberapa informasi penting.

"Berawal dari pertemuan antara pihak SMA Negeri 8 Medan dalam sosialisasi Biaya Operasional Pendidikan pada bulan Desember 2023 pihak SMA Negeri 8 Medan melaksanakan sosialisasi dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Pelajaran 2023/2024," jelasnya.

Baca Juga: Buntut Siswi Tak Naik Kelas, Ombudsman Panggil Kepsek SMA Negeri 8 Medan

Pada sosialisasi tersebut, kata James, orangtua MS menanyakan beberapa hal, khususnya terkait bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu apakah dapat dibebaskan dari biaya pendidikan.

"Pihak sekolah tidak menjawab pertanyaan orangtua siswi MS. Namun justru Kepala SMA Negeri 8 Medan marah kepada peserta rapat sosialisasi dan menutup rapat sosialisasi tanpa menjawab pertanyaan orangtua siswa," paparnya.

Akhirnya, orang tua MS menyampaikan pengaduan ke Gubernur Sumut, DPRD Provsu, dan Dinas Pendidikan Provsu.

"Orangtua siswi MS melaporkan adanya dugaan penyimpangan/penyalahgunaan dana sekolah kepada Gubernur Sumut, DPRD Provsu, Dinas Pendidikan Provsu dan Kepolisian Daerah Sumut pada bulan Maret 2024 dikarenakan jawaban orangtua saat sosialisasi diselenggarakan pihak SMA Negeri 8 Medan tidak terjawab," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, Guru Bimbingan Konseling mengundang orangtua MS pada tanggal 10 Juni 2024, orangtua siswi MS diminta hadir ke SMA Negeri 8 Medan berdasarkan surat panggilan dari Guru Bimbingan Konseling SMA Negeri 8 Medan dikarenakan MS memiliki banyak ketidakhadiran.

Baca Juga: PPDB SMA/SMK Secara Online, Pj Gubsu: Jangan Paksakan Masuk Sekolah Negeri

"Pada tanggal 11 Juni 2024, Ibunda MS memenuhi undangan pihak sekolah terkait jumlah ketidakhadiran untuk menemui guru Bimbingan Konseling. MS bersama Ibundanya menyampaikan bahwa ketidakhadirannya dikarenakan kondisi sakit dan setiap tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan dikarenakan sakit, selalu memberitahukan ke guru Bimbingan Konseling melalui pesan Whatsapp," jelasnya.

"Dalam pertemuan antara Guru Bimbingan Konseling dengan Ibunda MS serta MS, Guru Bimbingan Konseling tidak menyampaikan terkait ketidaklulusan MS jika ketidakhadiran sejumlah 34 hari," sambungnya.

Namun, pada pertemuan tersebut dilakukan penandatanganan surat pernyataan yang salah satu isinya meminta agar Ayahanda MS untuk menjumpai Kepala SMA Negeri 8 Medan.

Selanjutnya, bebernya, ayahanda MS menjumpai Kepala SMA Negeri 8 Medan berdasarkan Surat Pernyataan pada tanggal 12 Juni 2024, pelapor datang ke SMA Negeri 8 Medan dan pihak Kepala Sekolah menyampaikan beberapa hal yang salah satunya memfokuskan terkait pengaduan ayahanda MS ke beberapa instansi.

"Berdasarkan beberapa informasi yang didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Ombudsman RI disimpulkan sementara ada 2 hal yang menjadi catatan penting yakni pertama, saudari MS selalu menyampaikan pesan melalui whatsaap ke Guru Bimbingan Konseling terkait ketidakhadirannya dikarenakan kondisi sakit," tambahnya.

"Kedua, pihak SMA Negeri 8 Medan hanya satu kali meminta informasi kepada orangtua MS dan MS terkait ketidakhadirannya dan hal itu pun dilakukan pada bulan Juni 2024 sebelum pembagian raport," ujar James Panggabean
menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

Ditegaskannya, tim Ombudsman RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan meminta keterangan Kepala SMA Negeri 8 Medan pada tanggal 26 Juni 2024 dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.***

Editor: Abdul Rahim Daulay

Tags

Terkini

Terpopuler