Pengacara Publik Minta Polres Subang Usut Dugaan Penelantaran Muhammad Rauf

- 6 Oktober 2023, 18:48 WIB
Muhammad Mualimin.
Muhammad Mualimin. /Detaksumut/Rahim/

Pengacara Mualimin yang tinggal di Desa Cimenteng, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang itu menekankan, pihaknya merasa miris di wilayahnya ada anak sekecil itu dibunuh dan parahnya pelakunya diduga ibu kandungnya sendiri.

''Saya bertanya-tanya, bagaimana bisa orang tua kandung melempar anak sendiri ke sungai? Apakah itu dampak pertengkaran dengan suami dan perceraian? Mengapa anak harus jadi korban? Kenapa sistem sosial dan perlindungan dari masyarakat tidak berfungsi? Kemana dinas sosial?'' tanyanya.

Selain itu, beber Mualimin, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juga menekankan jangan sampai ada orang tua menelantarkan anak-anaknya, karena tindakan semacam itu juga memiliki ancaman pidana.

Baca Juga: Pengamat: Ganjar Memantapkan Langkah Ke Ponpes Kiai Said Aqil Siradj, Bismillah

''Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Untuk yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhkan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp15 juta,'' pungkasnya. (Rahim Detaksumut)

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah