Berdasarkan catatan, peristiwa penangkapan KM Pejuang Devisa 2 ini merupakan yang kesekian kalinya yang merupakan kegiatan ilegal yang dikoordinasikan oleh aparat Bea dan Cukai Indonesia. Kegiatan penyelundupan barang ilegal seperti rokok, narkoba, dan perdagangan senjata menjadi perhatian otoritas Filipina.
Baca Juga: Ini Pesan Erick Thohir Kepada Indra Sjafri usai Kekalahan Timnas Indonesia dari China Taipei
Dalam penangkapan beberapa bulan lalu, para penyelundup dibebaskan dari tahanan setelah menandatangani perjanjian tidak akan melakukan penyelundupan barang ilegal termasuk narkoba, namun karena nilai barang selundupan yang tinggi, para penyelundup nekat melakukannya. (Ismail Marzuki).