Apalagi Tahapan Pemilu Pileg dan Pilpres 2024 Setelah Pengumuman DCS Caleg ? Baca Ini

- 26 Agustus 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk/

DETAKSUMUT.ID - Komisi Pemilihan Umun KPU menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif DPRRI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. dengan Surat Keputusan pada semua tingkatan KPU baik Pusat,Provinsi/Kabupaten/Kota tersebut dilihat Detaksumut.id pada Selasa, 22 Agustus 2023.

KPU telah merilis infografis tahapan Pemilu 2024 melalui laman resmi dan kanal media sosial KPU Pusat maupun Daerah, pada Kamis (16/6). Data yang tersaji berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 setelah pengumuman DCS Caleg:

  1. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
  2. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
  3. Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
  4. Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
  5. Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
  6. Pemungutan suara 14 Februari 2024.
  7. Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
  8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
  9. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  10. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  11. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
  12. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
  13. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
  • Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
  • Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
  • Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
    Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
  • Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  • Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
    Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah