MHH PP Muhammadiyah Sikapi Putusan MKMK, Salah Satunya Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim MK

8 November 2023, 13:07 WIB
Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK. /Antara/Aditya Pradana Putra/

DETAKSUMUT.ID - Majelis Hukum dan HAM pimpinan pusat Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikap terhadap putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik hakim MK terkait. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani langsung oleh ketua MHH PP Muhammadiyah, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum dan Sekretaris Muhammad Alfian DJ, S.H.I, M.H.

Diketahui, putusan MKMK tersebut berkaitan dengan putusan MK perkara 90//PUU-XXI 2023, sembilan (9) hakim Konstitusi dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Terkait hal itu, MKMK telah memutuskan 4 permohonan perkara yaitu Perkara nomor 5 MKMK/L/10/2023 (terlapor seluruh hakim MK), perkara Nomor 2 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Anwar Usman), Perkara nomor 3 MKMK L/11/2023 (hakim terlapor Saldi Isra), perkara nomor 4 MKMK L/11/2023 (hakim terlapor Arif Hidayat).

Baca Juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, Terbukti Langgar Kode Etik

Dalam pernyataan sikap tersebut, MHH PP Muhammadiyah mengemukakan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka serta mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution untuk menjaga tegaknya konstitusi berdasarkan prinsip supremasi konstitusi.

Terkait hal itu, Majelis Hukum dan HAM pimpinan pusat Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikap terhadap putusan MKMK tersebut. Pernyataan sikap tersebut terdiri dari 8 poin yang pertama MHH PP Muhammadiyah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Baca Juga: Erigo Kolaborasi Bareng JKT48, Koleksi Eksklusif Hanya Ada di Shopee 11.11 Big Sale

Pernyataan sikap yang kedua adalah menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap 9 orang anggota hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga keterangan rahasia dari Rapat Permusyawaratan Hakim sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Sedangkan yang ketiga adalah menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Arif Hidayat yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Baca Juga: Seniman Piaman Saiyo Gelar Aksi Penggalangan Dana Untuk Palestina

"Adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap sembilan (9) hakim konstitusi yang terbukti melanggar etika karena membiarkan suatu kebiasaan konflik kepentingan terjadi di MK, menunjukkan bahwa mereka bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seorang hakim konstitusi, untuk itu kesembilan hakim konstitusi wajib untuk menunjukkan sikap negarawan paska keputusan MKMK," point ke 4 pernyataan sikap.

Poin kelima yaitu MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah Mahkamah Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Baca Juga: Sejumlah Kader Terbaik PSI Masuk TKN Prabowo - Gibran

"Meskipun MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan, namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang “hanya” menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK," pada poin keenam.

Yang ketujuh, MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Terlihat Mesra, Jokowi Sapa Prabowo Capres di HUT Golkar

"Terakhir, MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Editor: Fauzaki Aulia

Tags

Terkini

Terpopuler