Pengacara Publik Minta Polres Subang Usut Dugaan Penelantaran Muhammad Rauf

6 Oktober 2023, 18:48 WIB
Muhammad Mualimin. /Detaksumut/Rahim/

DETAKSUMUT.ID - Publik Jawa Barat dihebohkan dengan penemuan mayat bocah laki-laki bernama Muhammad Rauf (13) di Kali Bugis, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Ternyata, korban yang diduga dibunuh ibu kandungnya itu berasal dari Dusun Parigi, Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang. Tubuh korban sempat hanyut dan terbawa arus sampai di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Inilah 7 Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi di Sumatera Barat

Dalam berita yang sudah tayang, muncul salah satu pengakuan diduga ibu kandung korban bernama Nurhani yang dalam pemeriksaan di Polres Indramayu mengatakan, ''Rauf saya sumpal mulutnya dengan boneka kecil milik adiknya, kemudian tangan Rauf diikat, kepalanya dibenturkan ke dinding dan kusen, lalu dipukul kepalanya menggunakan tongkat kayu, pipa paralon, dan bambu pagar,'' kata terduga pelaku.

Menanggapi kekejaman tersebut, Pengacara Publik, Muhammad Mualimin meminta Jajaran Satreskrim Polres Subang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar mengusut dan mendalami dugaan penelantaran anak yang mungkin dilakukan ibu korban (Nurhani) dan bapaknya (Dirno) yang belum diketahui keberadaannya.

''Suami istri boleh cerai. Tapi jangan anak tidak diurus. Biaya hidup, pendidikan, dan kasih sayang harus tetap dipenuhi orang tua betapa pun beratnya. Berani punya anak harus berani tanggung jawab. Saya minta Polres Subang untuk periksa itu bapaknya,'' kata Mualimin kepada DetakSumut.id, Jumat, 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Ketua Umum BKN Mengucapkan Dirgahayu Ke 78 TNI: TNI Pratriot NKRI Pengawal Demokrasi Untuk Indonesia Maju

Di dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, jelas Mualimin, sebagai orang tua dari anak-anak, seorang mantan suami atau mantan istri tetap berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.

''Dalam Pasal 41 UU Perkawinan juga menyatakan seorang bapak dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya. Poin ini harus didalami polisi, sudahkah si bapak memberi nafkah dan mengurus anaknya setelah perceraian? Anak sekecil itu masa putus sekolah. Bagaimana bisa?'' ujarnya.

Pengacara Mualimin yang tinggal di Desa Cimenteng, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang itu menekankan, pihaknya merasa miris di wilayahnya ada anak sekecil itu dibunuh dan parahnya pelakunya diduga ibu kandungnya sendiri.

''Saya bertanya-tanya, bagaimana bisa orang tua kandung melempar anak sendiri ke sungai? Apakah itu dampak pertengkaran dengan suami dan perceraian? Mengapa anak harus jadi korban? Kenapa sistem sosial dan perlindungan dari masyarakat tidak berfungsi? Kemana dinas sosial?'' tanyanya.

Selain itu, beber Mualimin, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juga menekankan jangan sampai ada orang tua menelantarkan anak-anaknya, karena tindakan semacam itu juga memiliki ancaman pidana.

Baca Juga: Pengamat: Ganjar Memantapkan Langkah Ke Ponpes Kiai Said Aqil Siradj, Bismillah

''Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Untuk yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhkan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp15 juta,'' pungkasnya. (Rahim Detaksumut)

Editor: Fauzaki Aulia

Tags

Terkini

Terpopuler