Dihadiri Tim KPK RI Pusat, Wali Kota dr Susanti Buka Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Kabupaten/Kota

- 25 Oktober 2023, 13:24 WIB
Dihadiri Tim KPK RI Pusat, Wali Kota dr Susanti Buka Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Kabupaten/Kota
Dihadiri Tim KPK RI Pusat, Wali Kota dr Susanti Buka Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Kabupaten/Kota /

DETAKSUMUT.ID - Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani, Sp.A membuka secara resmi Sosialiasi pencegahan Gratifikasi, Bimtek dan Monev Program Pengendalian Gratifikasi di Wilayah Sumatera Utara, Rabu 25 Oktober 2023. Diruang serbaguna Bappeda.

Acara menghadirkan langsung Tim Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang langsung datang dari Jakarta.

Kepada Rombongan Tim KPK, Wali Kota mengucapkan selamat datang di Kota Pematang Siantar.

"Menjadi sebuah kehormatan dengan kehadiran dari KPK, dalam memberikan sosialisasi, mudah-mudahan menjadi pembelajaran untuk mendapat bimbingan teknis sehingga para Pimpinan OPD dan Jajaran dapat bekerja dengan baik," ucapnya.

Sesuai Undang Undang KPK mempunyai tugas upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan kegiatan ini merupakan upaya sosialisasi serta Monitoring program pengendalian Gratifikasi dilingkungan Wilayah Sumatera Utara.

Guna mencegah penerimaan Gratifikasi untuk pelaporan serta transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang lebih penting untuk dapat mencegah gratifikasi itu sendiri.

"Kegiatan Sosialisasi ini tentu menjadi Bagian dari Upaya sistem Pencegahan Korupsi akan berdampak pada aparatur yang berintegritas. Karna Masyarakat juga berhak untuk memperoleh layanan publik yang memuaskan," tuturnya.

"Kehadiran KPK saat ini bersama Satgas pencegahan Gratifikasi. Untuk memberikan bimbingan bagaimana mencegah Korupsi. Dengan bimtek yang diberikan akan didapat pencerahan lebih tenang untuk menjalankan roda pemerintahan," ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar Herri Okstarizal melaporkan kegiatan ini merupakan Sosialisasi, Bimtek dan Monev oleh KPK RI. Sesuai dengan Perwa 27 tahun 2017 pedoman pengendalian Gratifikasi Pemko Siantar.

Dengan Peserta dari seluruh SKPD Pemko serta berbagai Wilayah disumut diantaranya Tanjung Balai, Asahan, Tebing Tinggi, Simalungun, Batubara beserta OPD dari Masing-Masing daerah.

Sementara itu, sekilas dalam Paparannya Tim KPK mengatakan ASN adalah pelayanan publik.


"Dalam menjalankan Pelayanan prima diperlukan mindset yang benar dalam menjalankan aturan. Bahwa Kita ASN berdasarkan Kinerja dan Kapasitas disitulah kemampuan kita dilihat," katanya.

"Dari situ akan muncul permasalahan, namun jika kita menjalankan sesuai dengan aturan semua akan dapat kita terapkan dengan baik," katanya.

"Kita sebagai pelayan publik untuk dapat memahami agar apa yang kita lakukan dapat berjalan dengan baik.Hal ini terjadi karna masyarakat tidak percaya kita mampu melakukan perubahan," tegasnya.

"Kita tidak transparansi, kita tidak mampu memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Untuk itu kita harus benar benar bekerja dengan aturan yang ada jalan melenceng" katanya.

"Kita harus menekan mental Korupsi. Karna sebagai ASN kita akan dipecat karna melakukan 3 Tindak Pidana yaitu karna Korupsi, Narkoba dan Terlibat Terorisme. Mari kita menjalankan tugas dengan Integritas yang tinggi," katanya lagi.

Hadir dalam Sosialisasi Narasumber dari KPK RI Anna Devi Tamala Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Madya, Lela Liliasan Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama, Maria Danasti Analis Ahli Pertama dan Prawitra Kusmastuti Analis Tingkat Pertama.

Turut Hadir Para Asisten, Staf Ahli Pemko, OPD Siantar serta Pimpinan OPD dari Berbagai Kabupaten Kota Wilayah Sumut.

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah