Dasar Hukum BHP Starlink Beda dengan BHP Seluler

- 23 Juni 2024, 21:32 WIB
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail /

Sedangkan BHP ISR Satelit tidak bersifat eksklusif sehingga satu pita frekuensi tertentu tidak hanya digunakan oleh satu pemegang izin, melainkan bersama-sama dengan penyelenggara satelit lain.

"Penggunaan frekuensi untuk satelit menggunakan pola sharing frekuensi melalui pemanfaatan slot orbit yang berbeda atau pembagian wilayah cakupan, yang menjadikannya tidak eksklusif di satu pita frekuensi tertentu. Hal yang sama juga terjadi untuk layanan Starlink,” jelasnya.

Ia kemudian menyebutkan bahwa ISR apabila disesuaikan dengan ketentuan regulasi durasi penggunaannya lebih pendek dibandingkan IPFR.

“Jika IPFR dapat diberikan maksimal 10 tahun, ISR hanya dapat diberikan maksimal 5 tahun. Khusus untuk satelit asing, juga terikat dengan siklus evaluasi tahunan terhadap hak labuh yang telah diterbitkan,” ungkapnya.

Selain durasi izin yang berbeda, mekanisme BHP ISR dan BHP IPFR seluler juga berbeda karena untuk BHP IPFR khususnya pada tahun-tahun awal izin, pada umumnya ditetapkan sebagai hasil dari mekanisme lelang frekuensi. Dalam prosesnya terjadi kompetisi berupa lelang harga diantara para calon pemegang izin.

Bersamaan dengan penjelasan BHP ISR untuk Starlink, Ismail menegaskan bahwa Starlink tidak dapat memberikan layanan "Direct to Cell" di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikannya untuk menghalau kekhawatiran industri seluler mengenai potensi Starlink yang dapat memberikan layanan langsung ke handset atau telepon pelanggan seluler.

“Mengingat belum ada regulasi yang mengatur penyelenggaraannya dan berpotensi interferensi dengan frekuensi jaringan seluler yang eksklusif digunakan oleh para operator seluler,” tutupnya.

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah