Pemko Jelaskan Ranperda Tentang Perubahan Perda Ketenagakerjaan di DPRD Medan

- 24 Juni 2024, 17:05 WIB
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (24/6).
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (24/6). /

Aulia Rachman juga menjelaskan dalam mencapai visi Indonesia emas tahun 2045 negara kita harus bisa keluar dari middle income trap atau jebakan pendapatan menengah guna berhasil lolos dari jembatan pendapatan tersebut tentu bangsa kita dalam hal ini kota Medan sebagai salah satu kota besar di Indonesia harus mampu menghasilkan pekerjaan dengan pendapatan yang dapat menopang kualitas hidupnya disertai dengan rendahnya tingkat pengangguran.

"Selain itu juga diikuti perusahaan yang  kuat dan mampu menghasilkan produk yang bernilai tinggi sehingga mampu mendapatkan keuntungan untuk menjaga roda perekonomian perusahaan tersebut dan tentu berkontribusi bagi pemerintah daerah", pungkasnya.

Diakhir penjelasannya Aulia Rachman berharap perubahan Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diusulkan Pemko Medan ini  semoga dapat dibahas dengan DPRD Kota Medan secara bersama-sama dan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan begitu nantinya  akan dapat melahirkan peraturan daerah yang baik tidak bertentangan dengan  peraturan perundang-undangan mempunyai kepastian hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua", ucap Aulia Rachman.

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah