Kasus Gaji 'Tentara Langit' Belum Dibayar Pemkab Karo, Bupati Masih Bungkam

- 2 November 2023, 22:56 WIB
Cory Sriwati Sebayang
Cory Sriwati Sebayang /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Kasus Gaji Syarifin Bangun pegawai di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkim) yang telah 8 bulan bekerja tetapi tidak menerima haknya berupa gaji selama beberapa bulan telah menjadi perhatian public khususnya di Tanah Karo.

Syarifin alias ‘tentara langit’ sempat menjalani masa tahanan karena kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan bebas pada 21 Maret 2023 lalu. Sehari pasca bebas, ia kembali masuk kerja dan mengaku belum pernah dipecat.

Baca Juga: Besok! Capres Anies Baswedan Melintas di Batu Bara

"Saya bebas itu tanggal 21 dan langsung masuk kerja di tanggal 22. Saya juga punya surat yang menyatakan bahwa saya masih PNS dari Bupati Karo pada Juni 2022 dan belum pernah dipecat," ucapnya seperti dikutip Detaksumut.

Tim detaksumut.id melakukan konfirmasi pada Rabu, 1 November 2023 ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karo Hesty Maria Br Tarigan terkait kenapa gaji di stop tanpa ada surat pemecatannya dan dasar hukum sebagai pedoman pemberhentian gaji Syarifin Bangun.

Baca Juga: Anies Baswedan Sholat Magrib di Masjid Agung Binjai, Warga: Presiden

“Siang, untuk terkait hal tersebut silahkan konfirmasi ke kadis kominfo ya, agar satu pintu," ujar Hesty pada tim detaksumut.id pada Kamis, 2 November 2023.

Syarifin menyampaikan permasalahan yang dialaminya telah disampaikan ke pejabat – pejabat terkait khususnya di Pemerintahan kabupaten (pemkab) Tanah Karo dari mulai kadis Tarukim, BKD, Sekda dan Bupati untuk memperjuangkan gajinya.

Baca Juga: Anies Baswedan ke Langkat, Mobil Damkar dan Water Cannon Polisi Disiagakan

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah