Mahasiswa S2 FH UISU: Merubah Syarat Batasan Usia Capres dan Cawapres, untuk Siapa?

- 14 Oktober 2023, 23:07 WIB
Brimob Ritonga.
Brimob Ritonga. /Detaksumut/Rahmi/

DETAKSUMUT.ID - Informasi akan dibacakannya putusan perkara Permohonan Uji Materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batasan usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Senin 16 Oktober 2023 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu mengundang perhatian dan penilaian dari publik.

Baca Juga: Heboh, Caleg DPRD Kabupaten Sijunjung Pasang Baliho di Kota Padang, Siapakah Dia?

MK dinilai melanggar UUD NRI 1945 dan melampaui kewenangannya apa bila merubah syarat batasan usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun atau menambah syarat "berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah".

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Pemerhati MK yang saat ini menjadi Mahasiswa Pascasarjana (S2) Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) Brimob Ritonga melalui keterangan tertulis, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Menurutnya persoalan batas usia bukanlah isu konstitusionalitas sehingga tidak menjadi kewenangan MK. Jika ingin merubah batas usia syarat capres dan cawapres di dalam UU Pemilu harus dikembalikan kepada pembentuk undang-undang karena hal demikian berkaitan dengan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Baca Juga: Relawan Amin 2024 Usul Beberapa Nama Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin, Ada Nama Rocky Gerung

"MK harus konsisten terhadap pertimbangan-pertimbangan hukumnya dalam putusan-putusan yang ia keluarkan sebelum-sebelumnya yang berhubungan dengan batas usia pejabat publik. MK tidak boleh menambahi kewenangannya yang berhubungan dengan kebijakan hukum terbuka, karena itu wewenangnya DPR dan Pemerintah," ujarnya.

Mahasiswa yang konsen Hukum Tata Negara dan Konstitusi itu juga menyampaikan bahwa MK jangan larut dalam kepentingan politik pilpres 2024 nanti. MK sebagai pengawal konstitusi UUD NRI 1945 harus harus objektif terhadap apa yang menjadi kewenangannya. MK hanya dan harus tunduk pada konstitusi bukan kepada kepentingan-kepentingan politik.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah