Pejuang Rakyat Demokrasi Minta Bupati Asahan Tidak Perpanjangan HGU Socfindo, Ini Alasannya

- 11 Agustus 2023, 13:56 WIB
Pejuang Rakyat Demokrasi Sumatera Utara melakukan aksi di depan kantor Bupati Asahan
Pejuang Rakyat Demokrasi Sumatera Utara melakukan aksi di depan kantor Bupati Asahan /DETAKSUMUT.ID/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Puluhan masyarakat mengatasnamankan Pejuang Rakyat Demokrasi Sumatera Utara (PRD Sumut) melakukan aksi demontrasi di Kantor Bupati Asahan, Kamis (10/8/2023). Masa meminta Bupati Asahan mendengarkan dan menindaklanjuti keluhan.

Untuk diketahui, PT Socfin Indonesia (Socfindo) adalah bagian dari Socfin Group dan merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet kelas dunia yang beroprasi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh dan berkantor pusat di Kota Medan.

PT Socfindo Kebun Aekloba merupakan salah satu cabang perkebunan dari PT Socfin Indonesia yang berada di Kabupaten Asahan, Sumut. PT Socfindo perkebunan Aekloba merupakan yang terbesar dan terluas di antara cabang-cabang perkebunan lainnya. PT Socfindo Perkebunan Aekloba memiliki 8 (delapan) divisi.

"Sesuai ketentuan dalam pasal 165 peraturan Menteri ATR/BPN nomor 18/2021, serelah berakhirnya HGU,maka bidang tanah yang termasuk revisi RTR tidak dapat diperpanjang /diperbaruhi bahkan tidak dapat di alihkan dan dilepaskan kepada pihak alias di jual. Maka sesuai peraturan itu, perusahaan harus mengembalikan tanah itu ke negara atau perusahaan harus mengkonversi menjadi hak guna bangunan (HGB)," kata Koodinator Aksi Riski Sancaka kepada wartawan.

Riski mengatakan sudah 10 tahun sejak peraturan di-perda-kan tetapi Pemkab Asahan belum ada tindakan apapun. Sementara saat ini sudah berlaku ketetapan dalam PP 18/2021 dan Permen ATRBPN 18/2021 yang meminta para pemegang HGU agar menyesuaikan status haknya menjadi HGB pada lokasi kebun yang terkena perubahan tata ruang.

"Maka dari itu kami dari PRD Sumut (Pejuang Rakyat Demokrasi Sumatra Utara ) tak bosan-bosannya mengingatkan Bapak Bupati Asahan untuk ambil sikap. Karena implementasi RTRW yang telah harusnya segera dilaksanakan, jangan sampai pembiaran ini terus terjadi, sudah 10 tahun itu, maka sudah sepantasnya kami meminta kepada Bupati Asahan segera melaksanakan RTRW yang telah di perda kan itu, apalagi saat ini HGU PT Socfindo Aekloba sudah akan berakhir," tegasnya.

Persoalan itu, sudah banyak media yang memberitakan tentang dugaan tercemarnya sungai jalur satu Sungai Mambau Desa Alang Bombon Kecamatan Aek Kuasan yang berbatasan dengan Desa Rawa Sari, sayangnya, belum adanya tanggapan.

"Baik media cetak maupun media online namun tidak ada tanggapan dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan sehingga perusahaan terkait yaitu PT Socfindo Kebun Aekloba masih duduk santai di singga sananya," ujarnya.

Menurutnya, jika hal tersebut didiamkan, mungkin pihak perusahaan akan membuang limbahnya ke sungai yang sama sehingga bagaimana nasib nelayan atau warga desa yang mengunakan aliran sungai tersebut untuk kebutuhan sehari hari, tentu air tersebut sudah tidak bisa digunakan kembali dan pencemaran lingkungan yang membuat ekosistem rusak.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah