KASN Tanggapi Masalah Netralitas Kadis Pendidikan Langkat Terkait Anaknya Caleg

23 September 2023, 13:00 WIB
Spanduk Fitrah Suriadi S. /Detaksumut/Rahim/

DETAKSUMUT.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menanggapi posisi netral oknum Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Langkat yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Saiful Abdi yang anaknya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Fitrah Suriadi S dari Daerah Pemilihan Sumut XII Binjai Langkat.

Anaknya diangkat menjadi pusat bantuan hukum yang dikabarkan foto Fitrah pakai baju partai tersebar di grup Whatsapp PGRI Langkat.

Baca Juga: Lagi, Dua Penyelundup Ilegal Asal Sulawesi Utara Ditangkap di Filipina

Advokat Pembela Rakyat (Ampera) meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil dan menegur Kadis Pendidikan Langkat yang diduga menggunakan wewenang untuk memenangkan anaknya Caleg.

Persoalan itu, Detaksumut.id mengkonfirmasi Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wilayah 2, Kusen Kusdiana. Dia menyarankan Detaksumut.id menghubungi langsung kepada bagian yang menangani Netralitas ASN.

"Silahkan konfirmasi kepada yang menangani terkait indikasi pelanggaran netralitas PNS," kata Kusen kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Ampera Muhammad Mualimin SH MH meminta KASN dan Bawaslu untuk memanggil dan terus memantau Kadis Pendidikan Langkat.

"Menyebarkan pamflet atau foto kampanye di grup WA Guru yang di dalamnya ada PNS tentu saja dilarang. Makanya Bawaslu dan KASN mestinya bergerak agar menjaga jangan sampai politik praktis mencemari dunia pendidikan," tegas mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, Rabu, 20 September 2023.

Apakah perlu Plt Bupati Langkat mencopot Kadis Pendidikan Langkat dari jabatannya. Masalahnya, jelas Mualimin, Plt Bupati hanya diberi wewenang untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.

"Namun pencopotan atau penggantian dapat dilakukan jika mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Dan tentu saja itu tidak mudah atau prosesnya panjang," kata Mualimin.

Baca Juga: Xtrim Medan akan menggelar Event Trail Adventure Terbesar Se - Sumut

Jadi, sambungnya, wewenang Plt Bupati jauh lebih sedikit ketimbang Bupati definitif. Inilah mungkin yang membuat seorang kepala dinas diduga 'seenaknya' sendiri tanpa khawatir ditegur atau disanksi pencopotan oleh Plt Bupati.

Soal dugaan Kadis Pendidikan Langkat menggunakan jabatan untuk memenangkan anaknya. Hal itu tidak boleh dilakukan, lebih baik Kadis Pendidikan Langkat mundur dari jabatannya.

"Sedangkan, seorang kepala dinas yang terindikasi membantu anaknya yang caleg menggunakan pengaruh politik untuk meraih suara dan dukungan merupakan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan, maka harus dikritisi oleh masyarakat," kata pengurus MN KAHMI itu.

Mualimin mengingatkan, jangan sampai perangkat negara digunakan secara sembarangan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pengamat Politik meminta Kepala Dinas Pendidikan Langkat untuk netral sebelum dan saat berlangsungnya Pemilihan Umum dan Pilkada serentak 2024.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN "bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun".

Apabila ASN tidak netral, maka akan sangat merugikan masyarakat, pemerintah, dan negara.

"Jadi tidak menggunakan jabatan demi kepentingan yang dilarang untuk kepentingan pribadi, anak dan keluarga. Ya, harus bijak dalam konteks menggunakan jabatan, siapapun itu, bukan hanya kepala dinas, anak bupati pun, ketika itu tidak boleh dan dilarang sehingga melanggar, itu harus dihindari," kata Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Dr Ujang Komaruddin MSi, Kamis, 14 September 2023.

Terkait dikabarkan anak kepala dinas tersebut diangkat sebagai pusat bantuan hukum untuk para guru di Langkat.

"Saya tidak tahu dia menggunakan jabatan atau tidak, ya yang pasti saya tidak mau Suudzon (berprasangka buruk-red), semua pejabat siapa pun itu, tentu anaknya ingin menang dan menggunakan apapun cara untuk bisa menang," ungkap Ujang.

Ujang meminta Detaksumut.id untuk mempertanyakan langsung kepada Kadis Pendidikan Langkat soal dugaan penggunaan jabatan untuk memenangkan anaknya.

"Ya tidak tahu, apakah menggunakan jabatan atau tidak. Oleh karena itu, tanya kepada Kepala Dinas Pendidikannya," saran Ujang yang pernah menjabat Staf Khusus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ade Komarudin itu.

Ujang menilai secara politik apapun dilakukan untuk memenangkan anaknya.

"Untuk siapapun yang didukung lah, tapi juga politik selalu menggunakan instrumen kekuasaan dalam konteks untuk memenangkan siapa pun yang didukung, termasuk anaknya, itu hal yang biasa, tidak aneh dan umum di politik," pungkas Alumnus Magister (S-2) dan Doktor (S3) Ilmu Politik di Universitas Indonesia (UI) itu.

Baca Juga: Ini Pesan Erick Thohir Kepada Indra Sjafri usai Kekalahan Timnas Indonesia dari China Taipei

Sementara Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi buka suara soal gunakan jabatan untuk memenangkan anaknya Fitrah Suriadi menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan Sumut XII Binjai-Langkat.

Saiful mengatakan tidak ada menggunakan jabatan. "Gak ada, mana ada," kata Saiful saat dimintai konfirmasi Detaksumut.id. (Abdul Rahim Daulay Detaksumut.id)

Editor: Fauzaki Aulia

Tags

Terkini

Terpopuler