Ini Besaran  THR  dan  Gaji ke-13 PNS Menurut PP 14 Tahun 2024  

- 16 Maret 2024, 02:17 WIB
 THR
THR / Lidiyawati Harahap/Pasuruankab Foto



DETAKSUMUT.ID-Informasi  ini akan menggembirakan   penerima  THR  dan Gaji ke – 13 yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13  di  tahun 2024.

Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan pemerintah atas dedikasi dan kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan dengan pemberian ini, ASN dapat lebih semangat dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat., Informasi    besaran   dan  pencairan  THR  dan Gaji  ke  -13 telah di atur Berdasarkan PP 14 Tahun 2024


Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Mengacu pada pasal 11 PP 14 Tahun 2024, tunjangan hari raya atau THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Namun, THR juga bisa dibayarkan setelah tanggal hari raya jika belum dapat dibayarkan pada H-10 hari raya.

THR yang akan didapatkan oleh PNS untuk tahun 2024 ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.

Sementara untuk pencairan gaji ke-13 PNS diatur di dalam PP 14 Tahun 2024 Pasal 12. Pembayaran atau pencairannya dilakukan paling cepat pada Juni 2024. Namun bisa saja dibayarkan setelahnya.

Besaran gaji ketiga belas ini mengikuti besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.

Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS 2024
Berdasarkan PP 14 Tahun 2024, berikut ini adalah besaran maksimal THR serta gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS tahun ini.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 23.420.250,00
d. Anggota Rp 23.420.250,00

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550,00
b. Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/Sederajat
1) masa keria s.d. 10 tahun: Rp 3.571.050,00
2) masa keria di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.866.100,00
3) masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500,00

b. SMA/Diploma I/Sederajat
1) masa keria s.d. 10 tahun: Rp 4.089.750,00
2l masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.456.200,00
3) masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600,00

c. Diploma II/Diploma III/sederajat
1) masa a s.d. 10 tahun: Rp 4.573.800,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.971.750,00
3) masa a di atas 20 tahun: Rp 5.436.900,00

d. Strata 1/Diploma IV/sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.492.550,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp S.967.150,00
3) masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550,00

e. Strata 2/Strata 3/sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.470.100,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.964.650,00
3) masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150,00

Editor: Lidiyawati Harahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah