Ketua MK Suhartoyo Digugat Anwar Usman ke PTUN Jakarta

- 25 November 2023, 02:16 WIB
Anwar Usman
Anwar Usman /

DETAKSUMUT.ID - Ketua MK Suhartoyo Digugat mantan ketua MK yang juga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dikutip dari Antara, berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman mendaftarkan gugatannya pada Jumat, 24 November 2023 yang terregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.; tergugat ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta pada Jumat, 24 November 2023.

Baca Juga: Presiden Tetapkan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Sementara Menggantikan Firli Bahuri

Kendati demikian, materi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman itu belum diketahui. Majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara itu juga belum dimuat pada laman dimaksud.

Sebelumnya, Anwar Usman juga sempat mengajukan surat keberatan kepada MK terkait terpilihnya Suhartoyo sebagai ketua MK menggantikan dirinya. Surat keberatan Anwar Usman itu disampaikan oleh tiga kuasa hukumnya pada tanggal 15 November 2023.

Surat keberatan Anwar Usman itu telah dijawab oleh MK pada Kamis, 23 November 2023.

Baca Juga: Viral, Motor Ojol Dicuri Saat Sholat di Mesjid, Warganet Ajak Buka Open Donasi

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa sejatinya pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK periode 2023-2028 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah