Anak Masih Belum Memiliki KIA?  Simak, Manfaat,  Syarat  dan Langkah pembuatannya

29 Maret 2024, 11:42 WIB
Karti identitas anak / Lidiyawati Harahap/Disdukcapil foto

DETAKSUMUT.ID- Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak berusia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.

Manfaat  KIA

Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.

Dilansir dari Permendagri 2 tahun 2016, KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain,

 (1) melindungi pemenuhan hak anak,

(2) menjamin akses sarana umum,

(3) menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk,

(4) mencegah terjadinya perdagangan anak, dan

(5) memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.

KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak berusia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.

Jika KIA untuk bayi tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5 hingga 17 tahun kurang satu hari ada tampilan foto. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan secara bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

 

 Persyaratan  KIA

Berikut persyaratan memiliki KIA :

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran
  2. Menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
    3. KK asli orang tua/wali
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orangtua/wali
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Langkah – Langkah  Pembuatannya
Berikut Langkah-langkahnya

  • Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dukcapil
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan
  • Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal. Itulah langkah dan syarat kepemilikian KIA atau KTP anak.

Semoga  bermanfaat.

Editor: Lidiyawati Harahap

Tags

Terkini

Terpopuler