DETAKSUMUT.ID- Pasca Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengumumkan hasil Pemilu pada tanggal 20 maret yang lalu, Para peserta pemilu yang tidak menerima hasil Pemilu mulai mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK)
Ketua Mahkamah Konstitusi , Suhartoyo mengatakan bahwa data pengajuan masih melakukan penginputan data gugatan yang masuk untuk dicatat ke laman resmi MK. Ia menjelaskan MK masih menghitung pendaftaran gugatan PHPU Pemilu 2024 yang diajukan oleh perseorangan atau partai.
"Ini terus masih mau dihitung juga dengan yang perseorangan dengan yang partai, dengan yang DPD, dan belum pasti sih, jumlahnya," kata dia saat mengecek loket pendaftaran PHPU tahun 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Ahad, 24 Maret 2024.
Suhartoyo memprediksi jumlah gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU 2024 meningkat dari jumlah gugatan pada PHPU 2019 lalu.
“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu (tahun 2019) kan 262 (perkara). Ini prediksinya bisa lebih," ujar dia.
Pendaftaran PHPU tahun 2024 berakhir pada Sabtu (23/3) malam. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pendaftaran PHPU pilpres dilakukan maksimal tiga hari dan PHPU pileg maksimal 3x24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.
Hingga hari ini pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK ialah sebanyak 265 permohonan. Jumlah itu terdiri dari 2 permohonan PHPU Pilpres, 10 permohonan PHPU Pileg DPD, dan 253 permohonan PHPU Pileg DPR.
"Akan muncul 280-an permohonan," ujar Suhartoyo memperkirakan.