Warga Sayangkan Banyak Baliho Caleg di Cianjur Nempel di Pohon Pakai Paku

- 8 Desember 2023, 17:38 WIB
Ilustrasi alat peraga kampanye yang berjajar
Ilustrasi alat peraga kampanye yang berjajar /

DETAKSUMUT.ID, CIANJUR - Alat Peraga Kampanye (APK) nampak masih terlihat di beberapa ruas jalan utama di Kabupaten Cianjur, yaitu di Jalan Raya Cianjur-Bandung, Jalan Raya Cianjur-Cipanas, Jalan Raya Cianjur-Sindangbarang, dan Jalan Raya Cianjur-Sukabumi masih terlihat cukup banyak APK dari para calon anggota legislatif (Caleg) yang bertarung di Pemilu 2024 terpasang dengan cara di paku.

Salah satu warga asal Karangtengah, Redi Julianda mengaku kesal dan sangat menyayangkan terhadap para calon legislatif yang tidak paham tentang dampak terhadap lingkungan, padahal pohon itu juga sebagai mahluk hidup.

“Tentu sangat disayangkan sich, para calon wakil rakyat tidak paham tentang lingkungan, bagaimana kalau sudah jadi dewan akan seenaknya kayaknya. Tidak mungkin mereka tidak paham dampak pemakuan baligho/gambar di pohon, mereka juga masih mahluk hidup lho,” kata Redi seperti yang diterima media online nasional Detaksumut.id, Jumat (08/12/2023).

Redi menjelaskan, bahwa dengan pemakuan pohon tersebut akan mengganggu pertumbuhan dan mungkin bisa saja mati, karena di satu pohon sampai berdesakan antara gambar caleg dan iklan.

“Saya berharap kepada para caleg agar bisa menjaga lingkungan, jangan merusak yang sudah ada. Instruksikan kepada tim masing-masing membuat bambu untuk baligho, supaya tidak merusak pohon,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut Redi meminta agar para caleg mentaati peraturan yang telah disahkan oleh KPU dan mengajak untuk membangun Cianjur dari hal yang kecil terlebih dahulu.

“Kalau tujuannya mau bangun Cianjur, ayo mulai dari hal-hal kecil dulu yang berdampak dalam membantu lingkungan dari sekarang, supaya lebih rapi secara estetika dan bersih, jangan sampai mimpi menjadi anggota dewan menyisakan sampah dan mengotori lingkungan,” beber Dia. 

Sementara itu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur telah mengeluarkan aturan khusus pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di area publik.

"Sudah ada larangan untuk dipasangkan APK, di antaranya yaitu fasilitas umum seperti perkantoran, rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemasangan di pohon dengan menggunakan cara pemakuan," tegas KPU dalam keterangan tertulis.

Halaman:

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah